Mohon tunggu...
Linda Utami
Linda Utami Mohon Tunggu... Penulis - Life Long Learner

Siswi SMAN 1 Gunungsari

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Masih Relevankah?

11 Februari 2021   08:37 Diperbarui: 11 Februari 2021   08:46 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi.(Thinkstock)

Memang tidak dapat dipungkiri, bahwa dari sekian banyak  gagasan tentang strategi pemberantasan suatu tindak pidana, menunjukan bahwa pendekatan penal (pemberian pidana bagi pelaku kejahatan) masih menjadi pilihan banyak negara di dunia. Meskipun harus disadari bahwa pendekatan dengan sistem pemidanaan bukan strategi tunggal.

Karena pemberantasan tindak pidana tidak dapat dilakuakan secara parsial, akan tetapi harus dilakukan secara integratif, sebagaimana dikemukakan oleh Barda Nawawi Arif, "pendekatan kebijakan," dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta keterpaduan antara upaya penanggulangan secara penal (represive) dengan pendekatan non penal (preventif).

Berkenaan dengan pemidanaan bagi pelaku ujaran kebencian bahwa Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan (hukum) pidana merupakan cara yang sudah tua, setua peradaban manusia itu sendiri "older philosophy of crime control" (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984:149). Karena tindakan preventif adalah lebih baik dari pada tindakan kuratif atau refresif.

Dalam penanggulangan suatu tindak pidana dikenal adanya dua sistem yakni sistem penanggulangan yang bersifat simptomatc yakni hanya bersifat menaggulangi gejala, dan sistem penanggulangan yang bersifat causatic yakni penanggulangan berdasarkan penyebab dan akar terjadinya masalah.

Lalu pertanyaannya adalah, apakah pengenaan pidana bagi pelaku ujaran kebencian justru hanya bersifat menanggulangi gejalanya semata atau penyebabnya?

Pengenaan sanksi pidana didasarkan pada terbukti atau tidaknya seseorang tersebut apakah ia bersalah atau tidak di pengadilan. Artinya sanksi pidana hanya bersifat memberikan hukuman kepada seseorang yang sudah jelas dan terbukti bersalah dan telah melakukan ujaran kebencian. Sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi pidana hanya bersifat menanggulangi gejalanya semata, yakni dampak yang diakibatkan.

Sementara akar penyebab mengapa orang melakukan suatu ujaran kebencian tidak dapat diselesaikan oleh sanksi pidana. Ibaratnya kita hanya sekedar memotong kuku yang kotor namun tidak berupaya untuk membersihkan dan menjaganya.

Dalam Teori Gabungan sebagaimana diungkapkan oleh Groritius bahwa penderitaan memang sesuatu yang sewajarnya ditanggung pelaku kejahatan, namun dalam batasan apa yang layak ditanggug pelaku tersebut, kemanfaatan sosial akan menetapkan berat ringannya derita yang layak dijatuhkan.
Melihat bahwa ujaran kebencian bukan termasuk salah satu pidana yang berat dan menghindari overkriminalisasi, maka penjatuhan pidana dapat dilakukan dengan memberikan sanksi lain selain hukuman pidana. 

Karena berkaca pada Teori The educational effect (adanya pengaruh yang bersifat mendidik) seperti yang dikemukakan oleh Ricchard Smith "bahwa pendidikan lebih efektif untuk mencegah tindakan  kesalahan daripada penjatuahan Pidana". Artinya sanksi-sanksi yang lebih bersifat mendidik lah yang harus diutamakan dalam konteks ini.

Eksistensi hukum bertujuan untuk memberikan keamanan dan ketertiban serta menjamin adanya kesejahteraan yang di peroleh masyarakat dari Negara sebagai payung bermasyarakat. Artinya adalah adanya hukum adalah untuk mengakomodir rasa aman di dalam bermasyarakat serta memberikan manfaat yang baik.

Maka yang perlu di garis bawahi adalah apakah pemidanaan adalah solusi yang tepat, berkaitan dengan pelaku ujaran kebencian, apabila kemudian tindakan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja, namun juga disebarkan oleh ratusan bahkan ribuan orang, lalu siapakah yang dapat dikatakan sebagai pelakunya, apakah orang pertama, atau semua orang yang melakukan penyebaran? Sehingga ketika semua orang yang turut serta menyebarkan ujaran kebencian harus di pidana maka hal ini akan menimbulkan overkriminalisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun