Mohon tunggu...
Linda Utami
Linda Utami Mohon Tunggu... Penulis - Life Long Learner

Siswi SMAN 1 Gunungsari

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Masih Relevankah?

11 Februari 2021   08:37 Diperbarui: 11 Februari 2021   08:46 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebutlah yang kemudian harus menjadi perhatian. Dalam teori kemanfaatan, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan manfaat untuk masyarakat, ketika pemidanaan tersebut tidak memberikan manfaat maka pemidanaan tersebut  tidak memiliki arti sama sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun