F. Â Memperbaiki derajat kaum wanita
Sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa sebelum berlakunya Undang-undang perkawinan ini, banyak suami yang memperlakukan istrinya dengan tindakan sewenang-wenang, menceraikan istrinya begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Sebelum Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diberlakukan, kebanyakan kaum wanita segan menuntut suaminya ke pengadilan, kebanyakan mereka memilih diam dengan menanggung derita yang tidak habis-habisnya.
Oleh karena prinsip-prinsip yang terkandung dalam undang-undang ini sangat positif, maka seluruh warga negara indonesia harus melaksanakan secara konsekuen. Apabila undang-undang perkawinan ini dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka keluarga bahagia dan sejahtera yang dicita-citakan akan terleksana dengan baik dan selalu mendapat ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H