Mohon tunggu...
Linda Dwi Setyowati
Linda Dwi Setyowati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Book

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

8 Maret 2023   11:04 Diperbarui: 8 Maret 2023   11:13 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

F.  Memperbaiki derajat kaum wanita
Sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa sebelum berlakunya Undang-undang perkawinan ini, banyak suami yang memperlakukan istrinya dengan tindakan sewenang-wenang, menceraikan istrinya begitu saja tanpa ada alasan yang jelas. Sebelum Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diberlakukan, kebanyakan kaum wanita segan menuntut suaminya ke pengadilan, kebanyakan mereka memilih diam dengan menanggung derita yang tidak habis-habisnya.

Oleh karena prinsip-prinsip yang terkandung dalam undang-undang ini sangat positif, maka seluruh warga negara indonesia harus melaksanakan secara konsekuen. Apabila undang-undang perkawinan ini dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka keluarga bahagia dan sejahtera yang dicita-citakan akan terleksana dengan baik dan selalu mendapat ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun