Mohon tunggu...
Lina Susanti
Lina Susanti Mohon Tunggu... Lembaga Sertifikasi Usaha -

Selanjutnya

Tutup

Money

Audit Siklus Penggajian dan Kepegawaian (Bab 21 Audit terhadap Siklus Jasa Personel: Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif)

28 Maret 2016   13:49 Diperbarui: 4 April 2017   16:21 5670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Fungsi yang terkait

Fungsi penerima pegawai, fungsi pencatat waktu, fungsi pembuat daftar gaji dan upah, fungsi pembuat bukti kas keluar, fungsi pembayar gaji dan upah, fungsi akuntansi biaya, dan fungsi akuntansi umum.

Dokumen

Dokumen transaksi pencatatan biaya gaji dan upah, menggunakan dokumen sumber bukti kas keluar dan dokumen pendukung rekap daftar gaji dan upah.

Dokumen transaksi pencatatan pembayaraan gaji dan upah, meggunakan dokumen sumber bukti kas keluar dan dokumen pendukung daftar gaji dan upah.

Dokumen lengkap yang digunakan dalam siklus penggajian dan pengupahan adalah dokumen pendukung perubahan gaji dan upah, kartu jam hadir, kartu jam kerja, daftar gaji dan daftar upah, rekap daftar gaji dan rekap daftar upah, surat pernyataan gaji dan upah, aamplop gaji dan upah, dan bukti kas keluar.

Catatan akuntansi

Catatan akuntansi yang digunakan dalam siklus jasa personel adalah jurnal umum, kartu kos produk, buku pembantu biaya, dan kartu penghasilan karyawan.

D.    Salah Saji Potensial, Aktivitas Pengendalian yang diperlukan, dan Prosedur Audit untuk Pengujian Pengendalian yang dapat Digunakan oleh Auditor terhadap Siklus Jasa Personel

Tahap transaksi : Pembuatan daftar gaji dan upah

Salah saji potensial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun