Mohon tunggu...
Lina Susanti
Lina Susanti Mohon Tunggu... Lembaga Sertifikasi Usaha -

Selanjutnya

Tutup

Money

Considering Internal Control (Pengendalian Internal)

8 Desember 2015   15:04 Diperbarui: 4 April 2017   17:38 14485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua konsep utama yang melandasi perancangan dan implementasi pengendalian internal :

Kepastian yang layak. Perusahaan mampu mengembangkan pengendalian internal yang akan memberikan kepastian yang layak, tetapi bukan absolut, bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pengendalian internal dikembangkan oleh manajemen setelah mepertimbangkan biaya maupun manfaat pengendalian itu.

Keterbatasan inheren. Pengendalian internal tidak akan pernah bisa efektif 100%, tanpa menghiraukan kecermatan yang diterapkan dalam perancangan dan implementasinya. Keefektifan tergantung pada kompetensi dan ketergantungan orang-orang yang menggunakannya.

Tindakan yang diambil oleh dua karyawan atau lebih yang bersekongkol untuk mencuri aktiva atau menyalahsajikan catatan disebut kolusi (collusion).

 

Tujuan dan Elemen Pengendalian Intern

Tujuan Pengendalian Intern

Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasarannya.

Tiga tujuan umum dalam merancang sistem pengendalian internal yang efektif :

Reliabilitas pelaporan keuangan. Manajemen memikul baik tanggung jawab hukum maupun professional untuk memastikan bahwa informasi telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Tujuan pengendalian internal yang efektif atas pelaporan keuangan adalah memenuhi tanggung jawab pelaporan keuangan tersebut.

Efisiensi dan efektivitas operasi . Tujuan yang penting dari pengendalian ini adalah memperoleh informasi keuangan dan nonkeuangan yang akurat tentang operasi perusahaan untuk keperluan pengambilan keputusan.

Ketaatan pada hukum dan peraturan . Selain mematuhi ketentuan hukum dalam section 404, organisasi-organisasi publik, nonpublik, dan nirlaba diwajibkan menaati berbagai hukum dan peraturan. Beberapa hanya berhubungan secara tidak langsung dengan akuntansi (UU perlindungan lingkungan dan hak sipil), yang berkaitan erat dengan akuntansi (peraturan pajak penghasilan dan kecurangan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun