Dokumen itu kurang lebih menyatakan:
SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN KETERANGAN
Nama: Asnan As'ad, lengkap dengan nomor KTP dan alamat.
"Dengan ini menyatakan bahwa sesuai keterangan saya pada hari Selasa, 1 Mei 2018 tentang TKA yang berada dan bekerja di PT. IMIP Morowali Sulawesi Tengah. Keterangan yang ditayangkan dalam acara "Telusur tvOne" di berbagai media mainstraim maupun media online tidaklah benar sesuai fakta di lapangan, karena pernyataan saya tersebut hanya mengambil informasi dari masyarakat yang ternyata tidak benar. Saya meminta maaf atas kekeliruan saya kepada manajemen PT. IMIP di Jakarta maupun di Morowali. Oleh karena itu saya meminta kepada penanggung jawab tvOne:
- Menghentikan penayangan wawancara tersebut. Sampai saat ini, masih tayang di youtube channel, dengan judul Fakta TvOne "Buruh Asing; Protes Belum Selesai" (Part 2), dan website tvOne di Courtesy TvOne.
- Tidak menjadikan keterangan saya tersebut sebagai bahan untuk program atau acara lainnya yang akan dibuat oleh tvOne.
- Bila manajemen tvOne tidak mengindahkan pernyataan saya, maka saya tidak bertanggung jawab bila dikemudian hari diperkarakan di depan hukum.
Surat tersebut bertanggal 18 September 2018, dengan saksi Abd. Rahim dan Alias Lasangka, SE.
Dalam pandanganku, Karni Ilyas adalah salah seorang wartawan senior yang selama ini cukup patut kuberikan rasa hormat, ternyata bisa salah melakukan penelusuran tentang kebenaran. ILC telah membiarkan sebuah kebohongan menimbulkan kegundahan pada negeri ini.
Di sebuah acara tv sekelas tvOne, Karni Ilyas membiarkan jutaan orang salah paham tentang keberadaan TKA.
Saat membaca surat itu, seketika segala hormat takzim dan salutku pada wartawan menjadi turun ke ruang hati yang paling gelap.
Maafkan aku, kepercayaanku telah runtuh pada acara ILC juga pada Karni Ilyas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H