Dari segi ekonomi Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, yang secara persentase jumlah pertumbuhan ekonominya relatif stabil. Walaupun pada tahun 2020 hanya mencapai 2,07%, dan hal tersebut tentu diakibat oleh kondisi pandemi yang masih terus berlanjut.
Akan tetapi ekonomi Indonesia mampu menunjukkan hasil kinerja yang sangat positif, yakni dengan jumlah persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 3,51% pada kuartal-III tahun 2021. Maka dapat diprediksi jumlah persentase tersebut akan terus meningkat mencapai angka 5% pada akhir tahun.
Percepatan pembangunan ekonomi yang merata adalah salah satu tujuan Pemerintah Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah-wilayah ini ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usulan dari Badan Usaha dan Pemerintah Daerah.
Mandalika menjadi salah satu wilayah yang termasuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang terletak di bagian Selatan Pulau Lombok. KEK Mandalika ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 untuk menjadi KEK Pariwisata.
Dengan luas area sebesar 1.035,67 Ha dan menghadap Samudera Hindia. Dengan ditetapkannya Mandalika sebagai KEK, diharapkan dapat mengakselerasi sektor pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sangat potensial.
KEK Mandalika memiliki konsep pengembangan pariwisata berwawasan lingkungan dengan pembangunan obyek-obyek wisata dan daya tarik wisata yang selalu berorientasi kepada kelestarian nilai dan kualitas lingkungan hidup yang ada di masyarakat.
Maka konsep dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lebih mengarah pada ekowisata yang mana tidak hanya terkait dengan aspek bisnis saja, seperti halnya bentuk pariwisata lainnya. Akan tetapi, lebih dekat dengan pariwisata minat khusus, alternative tourism atau special interest tourism dengan obyek dan daya tarik wisata alam.
Australian Department of Tourism (Black, 1999) berpandangan bahwa ekowisata itu merupakan wisata yang berbasis alam dengan mengaitkan pada aspek pendidikan, serta interpretasi terhadap lingkungan alami dan budaya masyarakatnya melalui pengelolaan terhadap kelestarian ekologis.
Disimpulkan bahwa konsep ekowisata itu harus dapat menjamin “kelestarian lingkungan”. Dan hal ini merujuk pada tujuan konservasi (UNEP, 1980), yakni sebagai berikut:
- Menjaga tetap berlangsungnya proses ekologis yang tetap mendukung systemkehidupan.
- Melindungi keanekaragaman hayati.
- Menjamin kelestarian dan pemanfaatan spesies dan ekosistemnya.
Selain itu, dalam meningkatkan kelestarian suatu kawasan perlu didukung peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat sekitar agar meningkatkan kesejahteraannya melalui enam prinsip pemberdayaan, yaitu (Sastrayuda, 2010).
- Modal Masyarakat (social capital), merupakan kerjasama dan nilai-nilai yang disepakati.
- Infrastruktur dan pengembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan informal yang berorientasi kepada pengajuan.
- Orientasi kepemilikan (asset orientation), yaitu pengembangan yang bertumpu pada penggalian kemampuan masyarakat sebagai model pengembangan.
- Kerjasama (collaboration), yaitu pengembangan pola kerjasama yang tumbuh dari dalam.
- Visi dan tindakan strategis yaitu membangun visi, misi dan tindakan.
- Seni demokrasi, yaitu mengembangkan peran dan partisipatif yang tumbuh dari dalam.
Menurut The Ecotourism Society (Eplerwood/1999) mengungkapkan bahwa terdapat delapan prinsip dalam pengembangan ekowisata, yaitu:
- Mencegah dan menanggulangi: Dalam hal ini terkait dampak yang diakibatkan oleh aktivitas wisatawan, dan tentunya dilakukan tindakan sesuai budaya setempat.
- Pendidikan konservasi lingkungan: Upaya dari pelestarian atau perlindungan (konservasi) lingkungan yakni melalui adanya Pendidikan langsung dengan alam, baik wisatawannya maupun warga sekitarnya.
- Pendapatan langsung untuk Kawasan: Dengan cara mengatur suatu Kawasan ekowisata tertentu, agar dapat menerima langsung penghasilan ataupun pendapatannya.
- Retribusi dan conservation tax: Melalui melestarikan dan meningkatkan kualitas kawasan pelestarian alam.
- Partisipasi masyarakat dalam perencanaan: tidak hanya memberikan peluang untuk masyarakat berpartisipasi dalam pengembangan ekowisata, akan tetapi juga dalam hal pengawasan agar terlibat aktif.
- Penghasilan masyarakat: kegiatan ekowisata memberikan profit (keuntungan) untuk ekonomi masyarakat setempat.
- Daya dukung lingkungan: secara pandangan umum, lingkungan alam mempunyai daya dukungyang lebih rendah daripada daya dukung kawasan buatan.
- Peluang penghasilan besar terhadap negara: Jika suatu Kawasan dikelola menjadi ekowisata, maka hasil devisa dari wisatawan tersebut menjadi hak pemerintah daerah setempat.