Mohon tunggu...
lilo marcelinus
lilo marcelinus Mohon Tunggu... Guru - Un Solo Dios Basta

Selamat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana HAM Ditegakkan?

12 Februari 2021   09:42 Diperbarui: 12 Februari 2021   10:05 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di samping kekuatan utilitarianisme tentu ada juga keberatan-keberatan terhadap pendekatan utilitarianisme ini yakni: prinsip kegunaan bahwa perbuatan adalah baik jika menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbesar, tidak selamanya benar. Dengan kata lain, dalam sistem utilitarianisme tidak ada tempat untuk paham "hak". Padahal, hak merupakan suatu kategori moral yang amat penting. Keberatan lain adalah bahwa prinsip kegunaan tidak memberi jaminan apa pun bahwa kebahagiaan dibagi juga dengan adil. Dapat disimpulkan bahwa kekurangan pokok dari utilitarianisme adalah mengandung potensi ketidakadilan dalam kehidupan bersama.[3]

 

b.3. Utilitarianisme Kontemporer: Utilitarianisme Peraturan.

 

Secara lugas diterangkan dengan baik oleh filsuf Inggris-Amerika Stephen Toulmin. Toulmin dan kawan-kawannya menegaskan bahwa prinsip kegunaan tidak harus diterapkan atas salah satu perbuatan, melainkan atas aturan-aturan moral yang mengatur perbuatan-perbuatan kita. Juga kesulitan lain terhadap penggunaan teori etika utilitarianisme adalah seperti halnya hak manusia atau perlunya keadilan akan hilang dengan sendirinya, asal prinsip kegunaan diterapakan atas aturan dan bukan atas perbuatan satu demi satu.[4]

 

2. Landasan Berpikir Secara Teologis

 

Bagaimana Sikap Beriman kita di Tengah Pandemi Virus Corona?

 

Untuk menjelaskan perihal tersebut di atas saya berkiblat pada dua sumber yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yakni:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun