Ya! Akhir-akhir ini kita sering mendengar Kehadiran debt collector sering kali menimbulkan kekhawatiran. Penagihan utang yang dilakukan dengan ancaman dan kekerasan kerap menjadi momok. Namun, adakah aturan hukum yang mengatur hal ini?
Apa Itu Debt Collector?
Debt Collector adalah pihak ketiga yang dipekerjakan oleh kreditur, seperti bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga keuangan lainnya, untuk menagih hutang dari debitur yang macet. Mereka bertugas untuk mengingatkan, menagih, dan menyelesaikan pembayaran utang yang tertunggak, dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika penagihan utang yang berlaku.
Nah sebagai referensi, dalam bahasa inggris, debt collector berasal dari gabungan kata debt yang berarti utang dan collector yang berarti pengumpul atau penagih. Seperti yang dikatakan oleh Kasmir
Dalam bahasa Inggris, debt collector berasal dari gabungan kata debt yang berarti utang dan collector yang berarti pengumpul atau penagih. Secara harfiah, debt collector adalah penagih utang. Dilansir dari beberapa laman, debt collector juga merujuk pada individu atau sekelompok orang yang memberikan jasa penagihan utang untuk seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
Lalu Bagaimana Asal Usul Debt Collector ini Berawal?Â
Debt collection sudah ada sejak ribuan tahun lalu. Pada masa itu, penagihan dilakukan melalui penarikan pajak oleh pemerintah serta utang individu yang ditagih oleh individu lainnya. Nah, sekarang dalam praktik modern, bank atau pemberi kredit seringkali memiliki bagian yang khusus untuk penagihan utang. Namun, ketika debitur mengabaikan kewajibannya, kreditur seringkali memanfaatkan jasa debt collector untuk menagih hutang yang bermasalah.Â
Begitulah konsep awal debt collector ini semakin diminati jasanya oleh sebagian pihak jasa keuangan atau kreditur lainnya.Â
Hubungan antara Debt Collector dan Kreditur
Ya! Seperti yang kita ketahui bersama, hubungan antara penagih utang dan kreditur sangat erat. Bank atau kreditur lebih memilih menggunakan jasa debt collector karena biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan menempuh jalur hukum yang panjang dan berbelit-belit. Selain itu, proses penagihan oleh debt collector juga lebih cepat daripada penyelesaian melalui pengadilan.
Sebenarnya, Bagaimana Dasar Hukum Debt Collector?Â
Sebagai informasi, sebenarnya belum ada peraturan OJK yang secara spesifik mengatur tentang debt collector. Namun, ketentuan mengenai debt collector tercantum dalam beberapa peraturan lain.Â
Ya! pada prinsipnya, penagih utang bekerja atas kuasa yang diberikan oleh kreditur. Beberapa peraturan yang mengatur penggunaan jasa debt collector antara lain:
Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021)
Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009)
Sementara itu berdasarkan Pasal 191 ayat (1) huruf a PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan jasa debt collector, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 juga mengatur bahwa perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan utang kepada debitur, asalkan pihak tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat di bidang penagihan.
Begini Etika Penagihan Utang yang Perlu Diperhatikan
Debt collector seringkali memiliki citra negatif di masyarakat karena gaya penagihan yang keras dan penuh ancaman. Namun, ada etika yang harus diikuti oleh debt collector dalam melakukan penagihan utang. Etika tersebut antara lain:
Menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit.
Melakukan penagihan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal.
Penagihan hanya dilakukan kepada pihak debitur.
Tidak melakukan penagihan melalui komunikasi yang bersifat mengganggu.
Penagihan dilakukan sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
Penagihan dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00.
Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Apakah Ada Ketentuan Pidana bagi Debt Collector?
Jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan etika, mereka dapat dijerat dengan pasal pidana. Penagihan dengan kekerasan dapat dikenakan pasal penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda. Jika terjadi luka berat, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penagihan dengan kata-kata kasar di muka umum dapat dikenakan pasal penghinaan sesuai Pasal 310 angka 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda.
Kesimpulannya, kehadiran debt collector sebagai penagih utang tidak dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku, serta dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan pidana lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H