Mohon tunggu...
Lili Yuliyani
Lili Yuliyani Mohon Tunggu... Penulis - SEO Writer

Dalam setiap tulisan yang saya hasilkan, saya selalu mengedepankan prinsip bahwa artikel tersebut harus bermanfaat secara maksimal, baik bagi diri saya sendiri, perusahaan tempat saya bekerja, maupun bagi klien. Saya percaya bahwa dengan menghasilkan konten yang berkualitas dan bernilai tambah, saya dapat memperkuat reputasi pribadi, meningkatkan visibilitas dan citra perusahaan, serta memenuhi kebutuhan dan harapan klien . Oleh karena itu, saya selalu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tulisan yang saya hasilkan, dengan tujuan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Debt Collector di Mata Hukum, dan Etika Penagih Hutang

24 Juli 2024   16:07 Diperbarui: 24 Juli 2024   16:39 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan

  • Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009)

  • Sementara itu berdasarkan Pasal 191 ayat (1) huruf a PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan jasa debt collector, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dan Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 juga mengatur bahwa perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan utang kepada debitur, asalkan pihak tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat di bidang penagihan.

    Begini Etika Penagihan Utang yang Perlu Diperhatikan

    Debt collector seringkali memiliki citra negatif di masyarakat karena gaya penagihan yang keras dan penuh ancaman. Namun, ada etika yang harus diikuti oleh debt collector dalam melakukan penagihan utang. Etika tersebut antara lain:

    1. Menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit.

    2. Melakukan penagihan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan.

    3. Tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal.

    4. Penagihan hanya dilakukan kepada pihak debitur.

    5. Tidak melakukan penagihan melalui komunikasi yang bersifat mengganggu.

    6. Penagihan dilakukan sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.

    7. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun