Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009)
Sementara itu berdasarkan Pasal 191 ayat (1) huruf a PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan jasa debt collector, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 juga mengatur bahwa perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan utang kepada debitur, asalkan pihak tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang bersertifikat di bidang penagihan.
Begini Etika Penagihan Utang yang Perlu Diperhatikan
Debt collector seringkali memiliki citra negatif di masyarakat karena gaya penagihan yang keras dan penuh ancaman. Namun, ada etika yang harus diikuti oleh debt collector dalam melakukan penagihan utang. Etika tersebut antara lain:
Menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit.
Melakukan penagihan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal.
Penagihan hanya dilakukan kepada pihak debitur.
Tidak melakukan penagihan melalui komunikasi yang bersifat mengganggu.
Penagihan dilakukan sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!