Mohon tunggu...
Lili Yuliyani
Lili Yuliyani Mohon Tunggu... Penulis - SEO Writer

Dalam setiap tulisan yang saya hasilkan, saya selalu mengedepankan prinsip bahwa artikel tersebut harus bermanfaat secara maksimal, baik bagi diri saya sendiri, perusahaan tempat saya bekerja, maupun bagi klien. Saya percaya bahwa dengan menghasilkan konten yang berkualitas dan bernilai tambah, saya dapat memperkuat reputasi pribadi, meningkatkan visibilitas dan citra perusahaan, serta memenuhi kebutuhan dan harapan klien . Oleh karena itu, saya selalu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam setiap tulisan yang saya hasilkan, dengan tujuan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Debt Collector di Mata Hukum, dan Etika Penagih Hutang

24 Juli 2024   16:07 Diperbarui: 24 Juli 2024   16:39 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penagihan dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00.

  • Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

  • Apakah Ada Ketentuan Pidana bagi Debt Collector?

    Jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan etika, mereka dapat dijerat dengan pasal pidana. Penagihan dengan kekerasan dapat dikenakan pasal penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda. Jika terjadi luka berat, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

    Penagihan dengan kata-kata kasar di muka umum dapat dikenakan pasal penghinaan sesuai Pasal 310 angka 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda.

    Kesimpulannya, kehadiran debt collector sebagai penagih utang tidak dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku, serta dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan pidana lainnya.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun