Penagihan dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00.
Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Apakah Ada Ketentuan Pidana bagi Debt Collector?
Jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan etika, mereka dapat dijerat dengan pasal pidana. Penagihan dengan kekerasan dapat dikenakan pasal penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda. Jika terjadi luka berat, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penagihan dengan kata-kata kasar di muka umum dapat dikenakan pasal penghinaan sesuai Pasal 310 angka 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda.
Kesimpulannya, kehadiran debt collector sebagai penagih utang tidak dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku, serta dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan pidana lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H