Peristiwa serupa cukup sering terjadi di sekitar kita. Barangkali si pembeli hendak menyuarakan haknya selaku konsumen yang merasa tak puas dengan layanan penjual. Namun menjadi tontonan bukanlah situasi yang nyaman. Itulah yang saya bayangkan sebagai salah satu hambatan seorang konsumen yang hendak menuntut hak.
Padahal, sesuai dengan panduan yang disampaikan oleh YLKI dalam situsnya, terdapat sembilan macam hak konsumen. Satu di antaranya adalah "hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya".
4 Keengganan Konsumen
Saya melihat ada beberapa kondisi yang bisa mendorong seorang konsumen menjadi enggan memperjuangkan haknya. Berikut ini 4 hal yang membikin orang memilih tidak menyuarakan keberatan atas pemenuhan hak-hak mereka.
1. Tidak suka menjadi pusat perhatian
Saya telah mengemukakan sebuah contoh sebagai ilustrasi atas keadaan ini. Tentu saja tidak semua orang akan menggunakan alasan ini, karena keputusan yang akan diambil bergantung pada beberapa hal yang bisa memengaruhi.
Sepertinya keadaan ini banyak dipengaruhi oleh karakter dan kebiasaan seorang pembeli. Selain tentu saja bergantung pada besar kecilnya persoalan yang mungkin akan dipermasalahkan.
2. Membuang-buang waktu
Bisa juga seseorang tidak ingin mempersoalkan haknya selaku konsumen yang tidak dipenuhi oleh produsen karena merasa hanya akan membuang-buang waktu saja. Ada beberapa hal yang mendasari keputusan semacam ini.
Mungkin ia sedang dalam ketergesaan dan tidak mempunyai cukup waktu untuk mengurusi hal-hal seperti itu. Atau dalam kasus yang lain, barangkali juga konsumen pernah mengalami kegagalan saat meminta haknya ditunaikan.
3. Menganggap urusannya sepele saja
Hal-hal yang dipandang sepele juga bisa menjadi alasan konsumen tidak menuntut produsen atau penjual untuk melaksanakan kewajiban mereka. Beberapa kasus bisa diindikasikan sebagai bentuk keengganan konsumen memperjuangkan hak mereka karena alasan ini.