Mohon tunggu...
Lilia Gandjar
Lilia Gandjar Mohon Tunggu... Tutor - Penikmat aksara dan pencinta kata-kata.

Penyuka dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pentingnya Bimbingan hingga Perjanjian Pranikah

17 Agustus 2022   06:00 Diperbarui: 17 Agustus 2022   06:17 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) Manajemen keuangan

Membicarakan  sumber keuangan kedua pihak hingga detail. 

Misalnya, apakah memiliki pendapatan tetap atau tidak tetap, apakah pemasukannya bulanan atau mingguan atau harian, bagaimana mengelola keuangan sendiri, bagaimana rencana pengaturan keuangan bersama, siapa yang akan mengurus keuangan, bagaimana saat ada keadaan darurat keuangan, dan lainnya.

Keduanya akan mengisi suatu form secara terpisah, dan diperingatkan untuk jujur. Lalu masuk pada sesi diskusi dan kedua pihak menilai calon pasangannya.

2) Pengaturan peran suami dan isteri

Mengupas tentang hak dan tanggung jawab suami isteri. 

Bagaimana pendapat kedua calon tentang apa yang mampu mereka kerjakan, serta apa yang mereka harapkan dari pasangannya. 

Serta bagaimana mereka memproses suatu masalah hingga mendapatkan keputusan.

3)  Anak dan pola asuhnya di masa depan

Membedah persepsi masing-masing pihak tentang anak.

Mulai dari berapa banyak anak yang ingin mereka miliki, karakter apa yang harus ada pada anak, bagaimana membiayai kehidupan anak, hingga bagaimana harapan masing-masing pihak dalam pengasuhan anak.

Untuk pasangan berbeda agama, pembahasan ini akan lebih panjang. Seperti, keyakinan mana yang akan ditanamkan pada anak. Bagaimana mengajarkan anak menyikapi perbedaan agama tersebut.

4) Manajemen konflik dengan keluarga besar

Menjajaki kemungkinan-kemungkinan masalah. Terutama jika tinggal bersama di salah satu keluarga besar.

Bagaimana menjaga agar kondisi dengan sekeliling damai. Tindakan apa yang perlu diambil saat timbul gesekan. 

5)  Kondisi mental dan kesehatan kedua belah pihak

Mengeksplorasi dan mengidentifikasi adanya masalah mental di masa lalu. Dan penyakit apa yang sedang diderita saat ini.

Bagaimana masa kecil kedua pihak. Apakah ada trauma-trauma akibat pengasuhan orang tua. Apa pernah mengalami pelecehan seksual, kekerasan, pemaksaan kehendak, dan sebagainya.

Lantas, trigger apa yang akan membuat kedua pihak teringat masalah-masalah tersebut. Bagaimana calon pasangan melampiaskan kemarahan yang timbul dari trigger saat masih sendiri. Saat nanti menikah, bagaimana prediksinya dan apa yang diharapkan dari pasangan.

Kemudian, bagaimana pengaruh trigger terhadap kesehatan. Serta, penyakit-penyakit apa saja yang biasa timbul. Atau, apakah ada penyakit khusus.

Termasuk membicarakan tentang premerital seks. Atau harapan-harapan seseorang terhadap pasangannya di atas ranjang. Bagaimana menyikapi ukuran penis yang terlalu panjang atau pendek, vagina yang dangkal atau dalam, dan lainnya.

Jasa Bimbingan Pranikah dapat ditemukan di komunitas-komunitas agama. Pasangan yang akan menikah akan dibimbing oleh pemuka-pemuka agama.

Bimbingan Pranikah profesional diberikan oleh para psikolog. Organisasi yang menawarkan jasa Bimbingan Pranikah diantaranya: Pulih @ThePeak, Insight Psikologi, PION Clinician, dan TigaGenerasi (Brawijaya Clinic Kemang).

Pentingnya Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah dibuat dan ditandatangani sebelum menikah. Tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari perceraian. 

Poin-poin yang umumnya ada dalam Perjanjian Pranikah adalah:

  • Penjabaran hak dan tanggung jawab keuangan masing-masing pihak di dalam rumah tangga.
  • Pembagian harta untuk pasangan dan anak, jika salah satu pihak meninggal dan anak tersebut anak tiri.
  • Konfirmasi kekayaan masing-masing pihak. Yang tujuannya untuk perlindungan saat ada perceraian. Sehingga tidak ada pihak yang dapat sembarang mengklaim suatu harta sebagai miliknya padahal bukan.
  • Pernyataan tidak akan menanggung hutang pasangan, yang dibuat tanpa persetujuan dan tanda tangan pihak lainnya jika terjadi perceraian. Sekalipun, hutang tersebut ada sebelum perceraian.
  • Hak asuh dan pembiayaan kehidupan anak setelah perceraian terjadi.

Perjanjian Pranikah yang kuat perlu melibatkan notaris atau pengacara. Sebab poin-poin tersebut perlu mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun