Setelah memperingati Hari Lahir Pancasila 2020, tiba-tiba publik disuguhi drama Pancasila. DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Yang mana didalamnya mencakup klausal-klausal yang menjadi polemik.
Padahal sebelumnya, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Dimana RUU PIP dirancang agar Pembinaan Pancasila memiliki payung hukum.
Isi dari RUU HIP dan RUU PIP berbeda. RUU HIP menjadi polemik sebab pada Bab I pasal 7 memuat klausal Trisila dan Ekasila. Padahal Pancasila berarti lima sila, sehingga merubahnya menjadi tiga sila atau satu sila artinya merubah Pancasila itu sendiri.
Sedangkan RUU PIP tetap memuat kelima sila dari Pancasila, tanpa merubahnya. Yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertugas:
a. Membantu Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dengan mengarahkan, membina, dan mengkoordinasikan pelaksanaan HIP di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan Pemerintah Daerah.
b. Membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
c. Mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada Presiden.
d. Mengarahkan, monitoring, dan evaluasi kebijakan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
e. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Haluan Ideologi Pancasila kepada Presiden.
Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP)
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertugas:
a. Merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila.
b. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi.
c. Mengintegrasikan fungsi Pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
d. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan riset dan inovasi.
e. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembangunan nasional.
f. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem politik yang demokratis.
g. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum, serta politik luar negeri.
h. Menyusun materi dan metodologi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila.
i. Menyusun dan menetapkan standarisasi pendidikan dan pelatihan.
j. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
k. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kegiatan terhadap pembentukan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum serta kebijakan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya agar berpadanan dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hubungan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Merdeka Belajar
Di tahun 2019, Indonesia mendapatkan peringkat ke 74 dari 79 negara yang diuji oleh PISA (Programme for International Student Assesment), untuk bidang matematika dan literasi.
Untuk itulah, Mendikbud Nadiem Makarim merancang program Merdeka Belajar. Dimana ada 3 kemampuan dasar yang menjadi fokus Merdeka Belajar.
Kemampuan Literasi
Yang akan dikembangkan adalah kemampuan membaca seorang siswa, kemampuan menganalisa isi bacaan, dan kemampuan memahami konsep di baliknya.
Kemampuan Numerasi
Yang akan dikembangkan adalah kemampuan menalar dan kemampuan menerapkan konsep numerik dalam kehidupan nyata.
Karakter
Yang akan dikembangkan adalah kemampuan menerapkan asas-asas Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Merdeka Belajar ingin mencetak anak-anak yang secara intelektual unggul, mahir berkomunikasi, dan memiliki karakter yang baik.
Untuk membentuk karakter, digunakan indikator Pancasila. Sebab Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang mempersatukan beragam Suku Agama Ras Antargolongan (SARA).
Nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila adalah ideologi yang luhur. Nilai yang dapat melindungi masyarakat dari ideologi asing, yang deras masuk ke Indonesia dan mengancam cara hidup berbangsa.
Nilai-nilai luhur ini akan hilang dan terlupakan, jika tidak terus menerus dipraktekkan dan diwariskan kepada generasi muda. Begitupun dengan rasa nasionalisme.
Kesimpulan
Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) menyebutkan dengan jelas sasaran dan cakupannya. Sedangkan di Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Pancasila hanya menjadi indikator umum.
Di dalam RUU PIP, disebutkan bahwa penerapan Pancasila harus ada di bidang pendidikan, pengembangan ilmu dan tenologi, juga dalam kegiatan-kegiatan penelitian. Bahkan, Pancasila perlu diterapkan dalam bidang politik, penegakkan hukum, serta saat melaksanakan pembangunan di Indonesia.
Pembinaan Pancasila adalah alat yang manjur untuk mengikis masalah-masalah SARA di Indonesia. Disamping itu, menjadi alat untuk mempererat persatuan bangsa dan menumbuhkan rasa nasionalisme. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H