a. Merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila.
b. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi.
c. Mengintegrasikan fungsi Pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
d. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan riset dan inovasi.
e. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembangunan nasional.
f. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem politik yang demokratis.
g. Melembagakan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum, serta politik luar negeri.
h. Menyusun materi dan metodologi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila.
i. Menyusun dan menetapkan standarisasi pendidikan dan pelatihan.
j. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
k. Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kegiatan terhadap pembentukan, pelaksanaan, dan penegakkan hukum serta kebijakan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya agar berpadanan dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.