Nilai-nilai luhur ini akan hilang dan terlupakan, jika tidak terus menerus dipraktekkan dan diwariskan kepada generasi muda. Begitupun dengan rasa nasionalisme.
Kesimpulan
Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) menyebutkan dengan jelas sasaran dan cakupannya. Sedangkan di Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Pancasila hanya menjadi indikator umum.
Di dalam RUU PIP, disebutkan bahwa penerapan Pancasila harus ada di bidang pendidikan, pengembangan ilmu dan tenologi, juga dalam kegiatan-kegiatan penelitian. Bahkan, Pancasila perlu diterapkan dalam bidang politik, penegakkan hukum, serta saat melaksanakan pembangunan di Indonesia.
Pembinaan Pancasila adalah alat yang manjur untuk mengikis masalah-masalah SARA di Indonesia. Disamping itu, menjadi alat untuk mempererat persatuan bangsa dan menumbuhkan rasa nasionalisme. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H