Menyambung masalah PHK tentu saja terkait dengan masalah pesangon dan yang berhubungan dengan kesejahteraan saat putus hubungan kerja. Dari 5 (lima) pasal yang dibahas, tidak ada sesuatu yang signifikan berubah.Â
Namun begitu, kita akan dikagetkan dengan pasal 161 sd 172 dihapus padahal itu adalah pasal yang menjelaskan besar pesangon, penghargaan, penggantian dan uang pisah dari setiap jenis PHK yang akan dialami pekerja, dan ini sangat berkaitan dengan pasal baru yaitu 154A. Penghapusan pasal 161 sd 172 ini tidak menghilangkan pemberian pesangon karena pada pasal 156 dan 157 dijelaskan tentang pesangon dan perhitungannya, namun jumlahnya secara spesifik perjenis yang hilang karena pasal 161 sd 172 tersebut dihapus.
Selebihnya tidak ada pasal-pasal yang terlalu penting untuk dibahas, dari penghapusan pasal 184 hingga pembahasan 3 (tiga) pasal berikutnya dan pemunculan pasal baru yaitu 191A.
Sebagai penutup saya sampaikan, ini adalah yang saya lihat dari sudut pandang saya, dan jika ditanyakan "perlukah undang-undang ini?". Menurut saya, khusus untuk ketenagakerjaan (pasal 81) sebaiknya dihapus saja dari UU Cipta Kerja ini, karena tidak ada yang signifikan berubah bagi pemberi kerja dan investor, malah kata-kata yang ada pada pasal 81 menyebabkan kebingungan dan multi tafsir, sementara UU No 13 tahun 2003 tersebut masih layak digunakan hingga saat ini. Dan satu lagi, ternyata banyak kata di UU No 13 tahun 2003 yang indah, dimana ada kata-kata "melindungi", "memberikan kehidupan yang layak" dll, sehingga sebagai warga kita dapat merasakan pedulinya negara kepada kita, mudah-mudahan bukan hanya sekedar kata-kata di undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H