RUU Cipta Kerja adalah pembahasan yang paling panas saat ini, bahkan media international seperti CNN, Reuters, New York Times, CNA meliput tentang undang-undang ini. Disaat Indonesia mengharapkan investor asing, malah media international memuat kata-kata : "... that could deter investors from Indonesian markets" (dapat mencegah investor masuk ke pasar Indonesia), dalam artikel tentang RUU Cipta Kerja ini.
Jika International mengkhawatirkan masalah 'forest' terkait RUU ini, berbeda dengan para buruh di Indonesia, yang disorot adalah ketenagakerjaan, yang tertera pada bab IV RUU ini (hingga tulisan ini saya buat, saya belum menemukan UU Cipta Kerja yang sah dilengkapi nomor dan tanggal). Permasalahan tenaga kerja ini yang membuat terjadi demonstrasi besar di Indonesia pada hari ini, tanggal 8 Oktober 2020.
Saya akan mencoba membedah lengkap bab ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU No 13 tahun 2003. Pada gambar-gambar yang saya tampilkan kami telah merincikan pasal-per pasal revisi, penambahan dan penghapusan yang dilakukan  UU No 13 tahun 2003.
Bab IV tentang Ketenagakerjaan berada pada pasal 81 RUU Cipta Kerja, dan dimulai dengan merevisi UU No 13 tahun 2003 pasal 13 tentang Pelatihan Kerja. Tidak seluruh pasal di UU No 13 tahun 2003 dibahas pada RUU Cipta Kerja, sebagai contoh pasal 13 dan pasal 14 dibahas, namun 15 sd 36 tidak dibahas, langsung ke pasal 37.Â
Pada 9 (sembilan) pasal pertama BAB IV ini tidak ada yang terlalu menarik untuk dibahas, karena tidak ada perbedaan signifikan antara UU No 13 tahun 2003 dan RUU Cipta Kerja. Pada pasal ke 10 yang dibahas, yaitu pasal 48 UU No13 tahun 2003, ada hal yang menarik untuk dibahas, yaitu apakah perlu pasal ini dihapus?Â
Jika pada UU No 13 tahun 2003 pemberi kerja harus memulangkan TKA jika telah selesai masa kerjanya di Indonesia namun dengan pasal ini dihapus apakah pemberi kerja bisa lepas tangan dari mereka? Atau TKA boleh lanjut tinggal di Indonesia (tentu saja jika visanya masih berlaku)? Hal ini perlu mendapat penjelasan.
Pasal yang menarik berikutnya dibahas adalah pasal 59 yang direvisi, dimana menurut UU No 13/2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat diperpanjang atau diperbaharui, namun kalimat tersebut dihapus dan diganti dengan kalimat yang mengatakan perpanjangan PKWT diatur dengan Peraturan Pemerintah.Â
Pertanyaannya adalah Peraturan Pemerintah yang mana? Apakah yang baru? Jika yang baru, apakah sudah selesai? Rasanya kurang pas jika terdapat perubahan Undang-undang namun merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) yang lama.