Mohon tunggu...
Lidya Hersantri
Lidya Hersantri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Halo, saya Lidya Hersantri seorang wiraswasta yang memiliki pendidikan terakhir sarjana dengan konsentrasi administrasi bisnis dengan gelar cumlaude.

Saya memiliki hobi olahraga yaitu, berenang dan bermain basket.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

ISO 26000 dalam Corporate Social Responsibility

1 Agustus 2022   10:16 Diperbarui: 1 Agustus 2022   17:53 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Dewasa ini, kegiatan CSR merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan. Diminta atau tidak, serta ada atau tidaknya aturan terkait dengan pelaksanaan CSR, perusahaan akan melakukan kegiatan CSR kepada lingkungan dan masyarakat khususnya di sekitar wilayah operasi bisnis berlangsung. 

Menurut Elvinaro, definisi Corporate Social Responsibility (CSR) ialah aktivitas yang bisa meningkatkan mutu hidup komunitas lokal serta karyawan. Corporate Social Responsibility (CSR) internal pastinya supaya dapat membagikan kesejahteraan yang baik kepada karyawan. 

Adapun dimensi-dimensi CSR menurut Archie Carroll yang dirangkum menjadi sebuah piramida bernama "Fourth-Part Model of Corporate Social Responsibility". Dimensi tanggung jawab digambarkan menjadi 4 lapis pada sebuah piramida, yaitu:

  • Economic Responsibility

Merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengembangkan dan mengembalikan modal pemegang saham atau pemilik untuk kepuasan karyawan, tetapi juga untuk kepuasan pelanggan. 

Alasannya adalah dasar dari keberadaan bisnis di masyarakat, dan tentu saja tanggung jawab utama bisnis adalah memberikan kepuasan finansial kepada orang-orang di dalamnya, yaitu pemilik/pemegang saham, karyawan, dan pelanggan. Konsisten dengan ini, area pertama tanggung jawab sosial perusahaan adalah bentuk tanggung jawab keuangan kepada orang-orang dalam organisasi.

  • Legal Responsibility

Tanggung jawab kedua dari sebuah perusahaan adalah kemampuannya untuk memenuhi prinsip-prinsip hukum "play by rules of the game" dan menuntut tanggung jawab sosial dari perspektif hukum.

  • Ethical Responsibility

Bidang ini menuntut setiap perusahaan untuk bekerja secara jujur, adil dan terbuka. Secara umum, tanggung jawab moral adalah harapan masyarakat di luar tanggung jawab ekonomi dan hukum.

  • Philanthropic Responsibility

Level keempat dari tanggung jawab suatu perusahaan adalah berupa socialphilanthropy, antara lain berbentuk pemberian donasi, bantuan-bantuan berbagai keperluan dan fasilitas masyarakat di sekitar perusahaan, rekreasi para pegawai, dan bentuk bantuan sosial lainnya.

ISO merupakan organisasi internasional non-pemerintah yang didirikan pada tanggal 23 Februari 1947. ISO terbentuk berawal dari adanya pertemuan antara 65 delegasi dari 25 negara di London pada tahun 1946. Pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas masa depan Standardisasi Internasional. 

Melalui anggotanya, ISO menyatukan para ahli untuk berbagi pengetahuan dan mengembangkan Standar Internasional yang relevan dengan pasar, berbasis konsensus, dan sukarela yang mendukung inovasi dan memberikan solusi untuk tantangan global.

Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standardisasi internasional, mereka mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim sebagai lahirnya panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama "ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility". 

Latar belakang kegiatan tanggung jawab sosial ISO adalah meluasnya persepsi bahwa tanggung jawab sosial penting bagi berlangsungnya organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu "Rio Earth Summit on the Environment" tahun 1992 dan "World Summit on Sustainable Development (WSSD)" tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.

ISO 26000 merupakan Standar Internasional yang memberikan panduan tentang bagaimana setiap organisasi dapat meningkatkan tanggung jawab sosialnya. Dengan demikian tanggung jawab tersebut dapat berupa kontribusi dalam merawat lingkungan, sosial, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.

ISO 26000 ditujukan untuk mereka yang berusaha meningkatkan proses operasi bisnis melalui perilaku yang bertanggung jawab secara sosial. Beberapa keunggulan dari ISO 26000 diantaranya, dirancang agar dapat digunakan dalam berbagai kalangan organisasi dan budaya (di negara atau wilayah mana pun), sehingga sifatnya fleksibel. ISO 26000 menggabungkan pengalaman kehidupan nyata dari berbagai pihak kontributor, dan pada saat yang sama ISO ini membangun norma dan kesepakatan internasional terkait dengan tanggung jawab sosial.

ISO 26000 merupakan tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan sebagai tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui transparansi dan perilaku etis yang konsisten dengan keberlanjutan dan kesejahteraan sosial, dengan mempertimbangkan harapan pemilik kepentingan, sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku dan kode etik internasional yang konsisten dan terintegrasi di seluruh organisasi. Dari definisi tersebut, terdapat 7 prinsip yang terkandung pada ISO 26000 sebagai berikut:

  • Akuntabilitas

Membuktikan tanggung jawabnya kepada badan pengatur organisasi, hukum otoritas, dan pemilik kepentingan bahwa perusahaan telah melakukan segala sesuatu dengan benar terkait dampak terhadap masyarakat dan lingkungan atas seluruh kegiatan operasional yang dilakukan.

  • Transparansi

Menyatakan keterbukaan tentang keputusan dan kegiatan yang memiliki dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Serta bersedia untuk komunikasi secara jelas, akurat, tepat waktu, jujur dan lengkap.

  • Perilaku Etis

Perusahaan harus selalu bersikap etis dalam menjaga kejujuran, kesetaraan, dan integritas. Perilaku etis dapat dicapai dengan membentuk struktur tata kelola yang mendorong perilaku etis, menciptakan dan menerapkan standar perilaku etis.

  • Penghormatan pada kepentingan stakeholder

Perusahaan harus dapat menghormati dan menanggapi kepentingan masing-masing pemilik kepentingan, dan yang dapat dilakukan perusahaan adalah mengidentifikasi, menanggapi kebutuhan, mengenali kepentingan yang sah dan kepentingan yang sah, serta mengakui kepentingan yang luas terkait dengan pembangunan masyarakat berkelanjutan.

  • Kepatuhan terhadap hukum

Dalam hal ini, perusahaan wajib menghormati aturan hukum yang berlaku serta patuh terhadap semua regulasi. Selain itu, memastikan bahwa seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang relevan, mengetahui perubahan dalam regulasi, serta secara periodik memeriksa kepatuhan.

  • Penghormatan terhadap norma perilaku internasional

Perusahaan harus dapat menghormati norma perilaku internasional, khususnya pada sebuah situasi atau negara yang implementasi hukum nasional tidak mencukupi untuk melindungi kondisi lingkungan maupun sosialnya.

  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia

Perusahaan harus mengakui pentingnya hak asasi manusia dan sifatnya universal. Ketika perusahaan dihadapkan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia, perusahaan harus melindungi hak asasi manusia, dan tidak mengambil kesempatan terutama keuntungan dari situasi tersebut, dan apabila tidak ditemui regulasi hak asasi tingkat nasional maka perusahaan harus mengacu pada regulasi tingkat internasional.

Dari prinsip diatas, kemudian ditentukan tujuh subjek inti yang dijadikan pedoman perusahaan dalam melaksanakan CSR, berikut ketujuh subjek inti tersebut:

  • Tata Kelola Organisasi

Setiap organisasi maupun perusahaan memiliki sistem tata kelola organisasi agar bisa mencapai tujuannya. Sistem ini dapat membantu dalam proses dan struktur untuk menerapkan prinsip-prinsip dan praktik tanggung jawab sosialnya. Namun, pada praktiknya, sistem tata kelola bervariasi tergantung dengan ukuran dan jenis organisasi serta konteks mereka beroperasi. Sistem tata kelola diarahkan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mengejar tujuan organisasi. Namun tujuh prinsip yang terkandung pada ISO 26000 harus dimasukkan ke dalam pengambilan keputusan.

  • Hak Asasi Manusia

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan bisnis dan dalam lingkup pengaruhnya yang lebih luas. Hak asasi manusia dalam ISO 26000 adalah milik semua orang (inheren), tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh berbagai pihak, pemerintah atau lainnya (inalienable), berlaku untuk semua orang dan semua golongan (universal), dan tidak ada yang memiliki hak apapun Diabaikan (indivisible), realisasi beberapa hak terkait (interdependen) dengan realisasi hak lainnya.

  • Praktik Ketenagakerjaan

Praktik ketenagakerjaan mencakup semua kebijakan dan praktik di dalam perusahaan, di dalam perusahaan, dan atas nama perusahaan. Praktik ketenagakerjaan mencakup tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan sebagian oleh pihak lain. Tanggung jawab utama untuk masalah ketenagakerjaan terletak pada pemerintah. Jika pemerintah gagal untuk memberlakukan undang-undang yang sesuai, perusahaan tetap harus mengacu pada hukum nasional.

  • Lingkungan

Perusahaan harus menyadari bahwa tanggung jawab lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Perusahaan harus peduli terhadap lingkungan, melindungi dan melindungi lingkungan ketika menjalankan bisnis, karena masalah lingkungan bukan hanya prasyarat untuk berlangsung hidup dan kesejahteraan generasi kita, tetapi juga tanggung jawab generasi kita. sehingga generasi mendatang dapat menikmati lingkungan global yang berkelanjutan.

  • Praktik Operasi yang Adil

Praktik operasi yang adil menunjukkan etika perusahaan dalam berhubungan dengan organisasi lain. Ketaatan, promosi dan dorongan dari berbagai standar perilaku etis adalah dasar dari semua praktik operasi yang adil.

  • Konsumen

Ketika berhadapan dengan konsumen, perusahaan harus menjalankan bisnis dengan jujur, memasarkan dan memastikan kualitas dan ketersediaan produk dan layanan yang dihasilkan. Delapan hak konsumen adalah pemenuhan kebutuhan dasar, keamanan, informasi, memilih, didengarkan, penyelesaian klaim, edukasi, dan lingkungan yang sehat.

  • Keterlibatan dan Pengembangan Masyarakat

Perusahaan diharapkan menjadi bagian dari masyarakat, tidak terpisah darinya. Untuk tujuan ini, perusahaan harus mengakui dan menghormati hak masyarakat untuk menentukan tujuan dan bentuk penggunaan sumber daya, menghormati karakteristik masyarakat, menghormati kemitraan, dan bertukar pengalaman dan sumber daya.

Selain ISO 26000, ada juga instrumen lain yang biasa digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan CSR. Contohnya yaitu, OECD dan United Nation Global Compact. Namun standardisasi ISO 26000 dijadikan standar di lebih dari 60 negara. Diantara setengahnya dari 60 negara tersebut, standardisasi ini diimplementasikan dalam negara berkembang. Salah satunya, negara Indonesia dengan perusahaan PT. Pertamina, PT. PLN, dan KAI

Jadi, kegiatan tanggung jawab sosial dapat juga dijadikan sebagai suatu keunggulan bagi perusahaan terhadap saingan. Seperti, menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu dari strategi perusahaan dalam membentuk citra baik perusahaan. Namun, kegiatan tanggung jawab sosial yang baik harus bersifat berkelanjutan dan berdasarkan komitmen dari perusahaan terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun