Mohon tunggu...
Lidya Hersantri
Lidya Hersantri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Halo, saya Lidya Hersantri seorang wiraswasta yang memiliki pendidikan terakhir sarjana dengan konsentrasi administrasi bisnis dengan gelar cumlaude.

Saya memiliki hobi olahraga yaitu, berenang dan bermain basket.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

ISO 26000 dalam Corporate Social Responsibility

1 Agustus 2022   10:16 Diperbarui: 1 Agustus 2022   17:53 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Dari prinsip diatas, kemudian ditentukan tujuh subjek inti yang dijadikan pedoman perusahaan dalam melaksanakan CSR, berikut ketujuh subjek inti tersebut:

  • Tata Kelola Organisasi

Setiap organisasi maupun perusahaan memiliki sistem tata kelola organisasi agar bisa mencapai tujuannya. Sistem ini dapat membantu dalam proses dan struktur untuk menerapkan prinsip-prinsip dan praktik tanggung jawab sosialnya. Namun, pada praktiknya, sistem tata kelola bervariasi tergantung dengan ukuran dan jenis organisasi serta konteks mereka beroperasi. Sistem tata kelola diarahkan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mengejar tujuan organisasi. Namun tujuh prinsip yang terkandung pada ISO 26000 harus dimasukkan ke dalam pengambilan keputusan.

  • Hak Asasi Manusia

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan bisnis dan dalam lingkup pengaruhnya yang lebih luas. Hak asasi manusia dalam ISO 26000 adalah milik semua orang (inheren), tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh berbagai pihak, pemerintah atau lainnya (inalienable), berlaku untuk semua orang dan semua golongan (universal), dan tidak ada yang memiliki hak apapun Diabaikan (indivisible), realisasi beberapa hak terkait (interdependen) dengan realisasi hak lainnya.

  • Praktik Ketenagakerjaan

Praktik ketenagakerjaan mencakup semua kebijakan dan praktik di dalam perusahaan, di dalam perusahaan, dan atas nama perusahaan. Praktik ketenagakerjaan mencakup tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan sebagian oleh pihak lain. Tanggung jawab utama untuk masalah ketenagakerjaan terletak pada pemerintah. Jika pemerintah gagal untuk memberlakukan undang-undang yang sesuai, perusahaan tetap harus mengacu pada hukum nasional.

  • Lingkungan

Perusahaan harus menyadari bahwa tanggung jawab lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Perusahaan harus peduli terhadap lingkungan, melindungi dan melindungi lingkungan ketika menjalankan bisnis, karena masalah lingkungan bukan hanya prasyarat untuk berlangsung hidup dan kesejahteraan generasi kita, tetapi juga tanggung jawab generasi kita. sehingga generasi mendatang dapat menikmati lingkungan global yang berkelanjutan.

  • Praktik Operasi yang Adil

Praktik operasi yang adil menunjukkan etika perusahaan dalam berhubungan dengan organisasi lain. Ketaatan, promosi dan dorongan dari berbagai standar perilaku etis adalah dasar dari semua praktik operasi yang adil.

  • Konsumen

Ketika berhadapan dengan konsumen, perusahaan harus menjalankan bisnis dengan jujur, memasarkan dan memastikan kualitas dan ketersediaan produk dan layanan yang dihasilkan. Delapan hak konsumen adalah pemenuhan kebutuhan dasar, keamanan, informasi, memilih, didengarkan, penyelesaian klaim, edukasi, dan lingkungan yang sehat.

  • Keterlibatan dan Pengembangan Masyarakat

Perusahaan diharapkan menjadi bagian dari masyarakat, tidak terpisah darinya. Untuk tujuan ini, perusahaan harus mengakui dan menghormati hak masyarakat untuk menentukan tujuan dan bentuk penggunaan sumber daya, menghormati karakteristik masyarakat, menghormati kemitraan, dan bertukar pengalaman dan sumber daya.

Selain ISO 26000, ada juga instrumen lain yang biasa digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan CSR. Contohnya yaitu, OECD dan United Nation Global Compact. Namun standardisasi ISO 26000 dijadikan standar di lebih dari 60 negara. Diantara setengahnya dari 60 negara tersebut, standardisasi ini diimplementasikan dalam negara berkembang. Salah satunya, negara Indonesia dengan perusahaan PT. Pertamina, PT. PLN, dan KAI

Jadi, kegiatan tanggung jawab sosial dapat juga dijadikan sebagai suatu keunggulan bagi perusahaan terhadap saingan. Seperti, menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu dari strategi perusahaan dalam membentuk citra baik perusahaan. Namun, kegiatan tanggung jawab sosial yang baik harus bersifat berkelanjutan dan berdasarkan komitmen dari perusahaan terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun