Latar belakang kegiatan tanggung jawab sosial ISO adalah meluasnya persepsi bahwa tanggung jawab sosial penting bagi berlangsungnya organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu "Rio Earth Summit on the Environment" tahun 1992 dan "World Summit on Sustainable Development (WSSD)" tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.
ISO 26000 merupakan Standar Internasional yang memberikan panduan tentang bagaimana setiap organisasi dapat meningkatkan tanggung jawab sosialnya. Dengan demikian tanggung jawab tersebut dapat berupa kontribusi dalam merawat lingkungan, sosial, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
ISO 26000 ditujukan untuk mereka yang berusaha meningkatkan proses operasi bisnis melalui perilaku yang bertanggung jawab secara sosial. Beberapa keunggulan dari ISO 26000 diantaranya, dirancang agar dapat digunakan dalam berbagai kalangan organisasi dan budaya (di negara atau wilayah mana pun), sehingga sifatnya fleksibel. ISO 26000 menggabungkan pengalaman kehidupan nyata dari berbagai pihak kontributor, dan pada saat yang sama ISO ini membangun norma dan kesepakatan internasional terkait dengan tanggung jawab sosial.
ISO 26000 merupakan tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan sebagai tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui transparansi dan perilaku etis yang konsisten dengan keberlanjutan dan kesejahteraan sosial, dengan mempertimbangkan harapan pemilik kepentingan, sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku dan kode etik internasional yang konsisten dan terintegrasi di seluruh organisasi. Dari definisi tersebut, terdapat 7 prinsip yang terkandung pada ISO 26000 sebagai berikut:
- Akuntabilitas
Membuktikan tanggung jawabnya kepada badan pengatur organisasi, hukum otoritas, dan pemilik kepentingan bahwa perusahaan telah melakukan segala sesuatu dengan benar terkait dampak terhadap masyarakat dan lingkungan atas seluruh kegiatan operasional yang dilakukan.
- Transparansi
Menyatakan keterbukaan tentang keputusan dan kegiatan yang memiliki dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Serta bersedia untuk komunikasi secara jelas, akurat, tepat waktu, jujur dan lengkap.
- Perilaku Etis
Perusahaan harus selalu bersikap etis dalam menjaga kejujuran, kesetaraan, dan integritas. Perilaku etis dapat dicapai dengan membentuk struktur tata kelola yang mendorong perilaku etis, menciptakan dan menerapkan standar perilaku etis.
- Penghormatan pada kepentingan stakeholder
Perusahaan harus dapat menghormati dan menanggapi kepentingan masing-masing pemilik kepentingan, dan yang dapat dilakukan perusahaan adalah mengidentifikasi, menanggapi kebutuhan, mengenali kepentingan yang sah dan kepentingan yang sah, serta mengakui kepentingan yang luas terkait dengan pembangunan masyarakat berkelanjutan.
- Kepatuhan terhadap hukum
Dalam hal ini, perusahaan wajib menghormati aturan hukum yang berlaku serta patuh terhadap semua regulasi. Selain itu, memastikan bahwa seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang relevan, mengetahui perubahan dalam regulasi, serta secara periodik memeriksa kepatuhan.
- Penghormatan terhadap norma perilaku internasional
Perusahaan harus dapat menghormati norma perilaku internasional, khususnya pada sebuah situasi atau negara yang implementasi hukum nasional tidak mencukupi untuk melindungi kondisi lingkungan maupun sosialnya.
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
Perusahaan harus mengakui pentingnya hak asasi manusia dan sifatnya universal. Ketika perusahaan dihadapkan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia, perusahaan harus melindungi hak asasi manusia, dan tidak mengambil kesempatan terutama keuntungan dari situasi tersebut, dan apabila tidak ditemui regulasi hak asasi tingkat nasional maka perusahaan harus mengacu pada regulasi tingkat internasional.