Mohon tunggu...
Lia Agustina
Lia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Lia Agustia Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rujuk Secara Jarak Jauh Melalui Telepon Apakah Sah?

8 Mei 2024   22:58 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:01 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rujuk dalam bahasa Arab berarti kembali artinya hidup sebagai suami istri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj'i selama dalam masa idah tanpa pernikahan baru. Menurut fuqaha', pengertian rujuk adalah sebagai berikut:

  • Menurut Imam Malik rujuk adalah kembalinya istri yang telah ditalak selain ba'in, kepada perlindungan suami, dengan tanpa ada pembaharuan akad serta dalam masa idah.
  • Menurut Imam Syafi'i rujuk adalah mengembalikan status seorang wanita dalam satu ikatan perkawinan dari talak yang bukan ba'in dalam masa idah melalui cara-cara tertentu.
  • Menurut Imam Hambali rujuk adalah mengembalikan keadaan istri kepada keadaan yang semula setelah terjadinya talak raj'i dan masih berada dalam masa idah tanpa akad yang baru.
  • Menurut Imam Hanafi rujuk adalah melanjutkan pernikahan dengan bekas istri yang ditalak raj'i dalam masa idah.

Dari beberapa pengertian rujuk tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya seorang istri yang ditalak raj'i selama dalam masa idah kepada perlindungan suami dengan cara-cara tertentu tanpa ada akad yang baru.

Dengan terjadinya talak raj'i, maka kekuasaan bekas suami terhadap istri menjadi berkurang, namun masih ada pertalian hak dan kewajiban antara keduanya selama istri dalam masa idahnya. Yaitu kewajiban menyediakan tempat tinggal serta jaminan nafkah, dan sebagai imbalannya bekas suami memiliki hak prioritas untuk merujuk bekas istrinya itu dalam arti mengembalikannya kepada kedudukannya sebagai istri secara penuh, dan dengan pernyataan rujuk itu menjadi halal bekas suami mencampuri bekas istri dimaksud, sebab dengan demikian status pernikahan mereka kembali sebagaimana sedia kala.

Laki-laki selain bekas suami tidak berhak mengawini bekas istri sebelum berakhir masa idahnya. Hak prioritas merujuk itu menjadi hilang dengan berakhirnya masa iddah.

Syarat dan Rukun Rujuk

Syarat Rujuk

a. Mantan istri yang ditalak itu sudah pernah dicampuri

b. Harus dilakukan dalam masa idah

c. Harus dilakukan oleh dua orang saksi

d. Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak disertai 'iwadh dari istri

e. Persetujuan istri yang akan dirujuk.

Rukun Rujuk

a. Istri Keadaan istri disyaratkan:

1) Sudah dicampuri

2) Istri yang tertentu

3) Talaknya adalah talak raj'i

4) Istri tengah menjalani masa idah

b. Suami rujuk dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri artinya bukan atas paksaan dari pihak lain

1) Sighat (lafat rujuk)

2) Saksi.

Seringkali ada pertanyan bolehkah rujuk secara jarak jauh melalui telepon dan tanpa orang saksi. Karena keterpisahan geografis bisa menjadi faktor utama. Ketika pasangan terpisah oleh jarak yang signifikan, entah karena pekerjaan, studi, atau alasan lainnya, telepon bisa menjadi satu-satunya cara untuk mempertahankan komunikasi yang langsung. Selain itu, adanya kenyamanan dan aksesibilitas dalam berkomunikasi melalui telepon juga bisa menjadi pertimbangan. Beberapa orang mungkin merasa lebih nyaman membahas masalah hubungan secara jarak jauh, terutama ketika topik yang dibahas sensitif atau emosional. Selain itu, keterbatasan waktu juga bisa menjadi faktor. Dengan jadwal yang padat, sulit bagi pasangan untuk bertemu langsung, sehingga telepon menjadi pilihan yang praktis untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah hubungan. Terkadang, rujuk melalui telepon juga bisa diperlukan ketika masalah dalam hubungan membutuhkan penyelesaian segera, dan telepon memberikan cara yang cepat dan efektif untuk berkomunikasi. Di samping itu, komunikasi melalui telepon dapat membantu pasangan mengatasi konflik atau ketegangan yang mungkin timbul saat bertemu langsung.

Keputusan untuk tidak melibatkan saksi juga bisa didasarkan pada keterbatasan waktu atau kesulitan dalam menemukan saksi yang tepat. Meskipun tidak melibatkan saksi dapat memudahkan proses rujuk, penting bagi pasangan untuk memastikan bahwa proses tersebut tetap dilakukan dengan kejujuran, integritas, dan komitmen untuk memperbaiki hubungan mereka. Dalam pasal 51 Akta Undang-Undang keluarga Islam (AUKI) tidak dinyatakan sama sekali berkenaan dengan kesaksian dalam hal rujuk. Walau bagaimanapun kesaksian boleh diterima dalam hal pengesahan rujuk yang dibuat di Pengadilan Syariah berdasarkan Akta Keterangan Pengadilan Syariah. Selanjutnya mengenai kesaksian rujuk, para ulama juga berbeda pendapat. Abu Hanifah, Malik dan Hanbali berpendapat, bahwa persaksian rujuk itu bukanlah syarat, melainkan sunnah saja. Mereka berpendapat bahwa rujuk hanyalah menyambung perkawinan yang terputus, bukan memulai perkawinan yang baru. Sedangkan Imam Syafi'i mensyaratkan adanya kesaksian dua orangsaksi dalam rujuk. Alasan yang dikemukakan jelas, yaitu saksi rujuk telah dijelaskan dalam QS. at-Thalaq/65: 2. Dengan demikian, pendapat Syafi'i tersebut secara langsung berseberangan dengan pendapat Imam Malik.

Rujuk boleh dan sah dilakukan walupun suami istri terpisah dengan jarak yang jauh, meskipun tanpa sepengetahuan dan kerelaan istri. Melakukan rujuk dibenarkan dengan dua hal, pertama, dengan perbuatan baik yang jelas maupun berupa perkataan sindiran kepada istri, kedua, dengan perbuatan, yakni melakukan perbuatan yang dalam hal ini adalah menyetubuhi istri yang akan dirujuk dengan catatan harus disertai niat untuk rujuk. Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka hubungan suami istri kembali utuh seperti semula. Jika tidak disertai dengan niat rujuk, maka rujuknya tidak sah dan hubungan badan yang dilakukan adalah haram, akan tetapi keharaman tersebut tidak menimbulkan had. Jika hubungan badan tersebut membuahkan keturunan, maka nasab anak tersebut ikut kepada si suami tadi.

Menurut salah satu ulama yaitu Buya Yahya ia menyampaikan, Jika masih dalam masa iddah dan talaknya merupakan talak I dan talak II maka seorang suami boleh rujuk tanpa persetujuan istri sekalipun dan tanpa saksi sekalipun. Walaupun suami dan istri itu berjauhan dan rujuk melalui telepon diperbolehkan/ sah selagi di masa iddah. Jika sudah melewati masa iddah maka harus menikah dan akad lagi layaknya pengantin baru yang mana ada wali, saksi, mahar, dan sebagainya

Rujuk jarak jauh merupakan solusi alternatif yang diperbolehkan dalam Islam dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Namun, penting untuk melakukannya dengan niat yang tulus, komunikasi yang baik, dan saling pengertian antar pasangan. Penting untuk diingat bahwa komunikasi tatap muka seringkali lebih baik untuk memperkuat hubungan, karena memungkinkan ekspresi non-verbal dan kedekatan emosional yang sulit dicapai melalui telepon.

Referensi:

Ansari, S. M. (2020, December 1). Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Deepublish. http://books.google.ie/books?id=vcIXEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hukum+keluarga+islam+di+indonesia&hl=&cd=1&source=gbs_api

Firdaus, & Lisyahidah. (2016). Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Kekeluargaan Malaysia, Dan Pandangan Imam Empat Madzhab. Jurnal Bimas Islam, 9.

Buya Yahya. "Rujuk Tanpa Saksi Saat Jarak Berjauhan, Bolehkah?".  Posted on 22 Aug 2019. YouTube Video. 5:51. https://youtu.be/kpqWz09hAAU?si=LLSEkCkQwqpRx-fJ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun