Rujuk boleh dan sah dilakukan walupun suami istri terpisah dengan jarak yang jauh, meskipun tanpa sepengetahuan dan kerelaan istri. Melakukan rujuk dibenarkan dengan dua hal, pertama, dengan perbuatan baik yang jelas maupun berupa perkataan sindiran kepada istri, kedua, dengan perbuatan, yakni melakukan perbuatan yang dalam hal ini adalah menyetubuhi istri yang akan dirujuk dengan catatan harus disertai niat untuk rujuk. Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka hubungan suami istri kembali utuh seperti semula. Jika tidak disertai dengan niat rujuk, maka rujuknya tidak sah dan hubungan badan yang dilakukan adalah haram, akan tetapi keharaman tersebut tidak menimbulkan had. Jika hubungan badan tersebut membuahkan keturunan, maka nasab anak tersebut ikut kepada si suami tadi.
Menurut salah satu ulama yaitu Buya Yahya ia menyampaikan, Jika masih dalam masa iddah dan talaknya merupakan talak I dan talak II maka seorang suami boleh rujuk tanpa persetujuan istri sekalipun dan tanpa saksi sekalipun. Walaupun suami dan istri itu berjauhan dan rujuk melalui telepon diperbolehkan/ sah selagi di masa iddah. Jika sudah melewati masa iddah maka harus menikah dan akad lagi layaknya pengantin baru yang mana ada wali, saksi, mahar, dan sebagainya
Rujuk jarak jauh merupakan solusi alternatif yang diperbolehkan dalam Islam dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Namun, penting untuk melakukannya dengan niat yang tulus, komunikasi yang baik, dan saling pengertian antar pasangan. Penting untuk diingat bahwa komunikasi tatap muka seringkali lebih baik untuk memperkuat hubungan, karena memungkinkan ekspresi non-verbal dan kedekatan emosional yang sulit dicapai melalui telepon.
Referensi:
Ansari, S. M. (2020, December 1). Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Deepublish. http://books.google.ie/books?id=vcIXEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hukum+keluarga+islam+di+indonesia&hl=&cd=1&source=gbs_api
Firdaus, & Lisyahidah. (2016). Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Kekeluargaan Malaysia, Dan Pandangan Imam Empat Madzhab. Jurnal Bimas Islam, 9.
Buya Yahya. "Rujuk Tanpa Saksi Saat Jarak Berjauhan, Bolehkah?". Â Posted on 22 Aug 2019. YouTube Video. 5:51. https://youtu.be/kpqWz09hAAU?si=LLSEkCkQwqpRx-fJ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H