Mohon tunggu...
Lia Agustina
Lia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Lia Agustia Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rujuk Secara Jarak Jauh Melalui Telepon Apakah Sah?

8 Mei 2024   22:58 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:01 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rujuk boleh dan sah dilakukan walupun suami istri terpisah dengan jarak yang jauh, meskipun tanpa sepengetahuan dan kerelaan istri. Melakukan rujuk dibenarkan dengan dua hal, pertama, dengan perbuatan baik yang jelas maupun berupa perkataan sindiran kepada istri, kedua, dengan perbuatan, yakni melakukan perbuatan yang dalam hal ini adalah menyetubuhi istri yang akan dirujuk dengan catatan harus disertai niat untuk rujuk. Jika hal tersebut sudah dilakukan, maka hubungan suami istri kembali utuh seperti semula. Jika tidak disertai dengan niat rujuk, maka rujuknya tidak sah dan hubungan badan yang dilakukan adalah haram, akan tetapi keharaman tersebut tidak menimbulkan had. Jika hubungan badan tersebut membuahkan keturunan, maka nasab anak tersebut ikut kepada si suami tadi.

Menurut salah satu ulama yaitu Buya Yahya ia menyampaikan, Jika masih dalam masa iddah dan talaknya merupakan talak I dan talak II maka seorang suami boleh rujuk tanpa persetujuan istri sekalipun dan tanpa saksi sekalipun. Walaupun suami dan istri itu berjauhan dan rujuk melalui telepon diperbolehkan/ sah selagi di masa iddah. Jika sudah melewati masa iddah maka harus menikah dan akad lagi layaknya pengantin baru yang mana ada wali, saksi, mahar, dan sebagainya

Rujuk jarak jauh merupakan solusi alternatif yang diperbolehkan dalam Islam dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Namun, penting untuk melakukannya dengan niat yang tulus, komunikasi yang baik, dan saling pengertian antar pasangan. Penting untuk diingat bahwa komunikasi tatap muka seringkali lebih baik untuk memperkuat hubungan, karena memungkinkan ekspresi non-verbal dan kedekatan emosional yang sulit dicapai melalui telepon.

Referensi:

Ansari, S. M. (2020, December 1). Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Deepublish. http://books.google.ie/books?id=vcIXEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=hukum+keluarga+islam+di+indonesia&hl=&cd=1&source=gbs_api

Firdaus, & Lisyahidah. (2016). Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Kekeluargaan Malaysia, Dan Pandangan Imam Empat Madzhab. Jurnal Bimas Islam, 9.

Buya Yahya. "Rujuk Tanpa Saksi Saat Jarak Berjauhan, Bolehkah?".  Posted on 22 Aug 2019. YouTube Video. 5:51. https://youtu.be/kpqWz09hAAU?si=LLSEkCkQwqpRx-fJ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun