Mohon tunggu...
Lia Agustina
Lia Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Lia Agustia Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rujuk Secara Jarak Jauh Melalui Telepon Apakah Sah?

8 Mei 2024   22:58 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:01 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rukun Rujuk

a. Istri Keadaan istri disyaratkan:

1) Sudah dicampuri

2) Istri yang tertentu

3) Talaknya adalah talak raj'i

4) Istri tengah menjalani masa idah

b. Suami rujuk dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri artinya bukan atas paksaan dari pihak lain

1) Sighat (lafat rujuk)

2) Saksi.

Seringkali ada pertanyan bolehkah rujuk secara jarak jauh melalui telepon dan tanpa orang saksi. Karena keterpisahan geografis bisa menjadi faktor utama. Ketika pasangan terpisah oleh jarak yang signifikan, entah karena pekerjaan, studi, atau alasan lainnya, telepon bisa menjadi satu-satunya cara untuk mempertahankan komunikasi yang langsung. Selain itu, adanya kenyamanan dan aksesibilitas dalam berkomunikasi melalui telepon juga bisa menjadi pertimbangan. Beberapa orang mungkin merasa lebih nyaman membahas masalah hubungan secara jarak jauh, terutama ketika topik yang dibahas sensitif atau emosional. Selain itu, keterbatasan waktu juga bisa menjadi faktor. Dengan jadwal yang padat, sulit bagi pasangan untuk bertemu langsung, sehingga telepon menjadi pilihan yang praktis untuk berkomunikasi dan menyelesaikan masalah hubungan. Terkadang, rujuk melalui telepon juga bisa diperlukan ketika masalah dalam hubungan membutuhkan penyelesaian segera, dan telepon memberikan cara yang cepat dan efektif untuk berkomunikasi. Di samping itu, komunikasi melalui telepon dapat membantu pasangan mengatasi konflik atau ketegangan yang mungkin timbul saat bertemu langsung.

Keputusan untuk tidak melibatkan saksi juga bisa didasarkan pada keterbatasan waktu atau kesulitan dalam menemukan saksi yang tepat. Meskipun tidak melibatkan saksi dapat memudahkan proses rujuk, penting bagi pasangan untuk memastikan bahwa proses tersebut tetap dilakukan dengan kejujuran, integritas, dan komitmen untuk memperbaiki hubungan mereka. Dalam pasal 51 Akta Undang-Undang keluarga Islam (AUKI) tidak dinyatakan sama sekali berkenaan dengan kesaksian dalam hal rujuk. Walau bagaimanapun kesaksian boleh diterima dalam hal pengesahan rujuk yang dibuat di Pengadilan Syariah berdasarkan Akta Keterangan Pengadilan Syariah. Selanjutnya mengenai kesaksian rujuk, para ulama juga berbeda pendapat. Abu Hanifah, Malik dan Hanbali berpendapat, bahwa persaksian rujuk itu bukanlah syarat, melainkan sunnah saja. Mereka berpendapat bahwa rujuk hanyalah menyambung perkawinan yang terputus, bukan memulai perkawinan yang baru. Sedangkan Imam Syafi'i mensyaratkan adanya kesaksian dua orangsaksi dalam rujuk. Alasan yang dikemukakan jelas, yaitu saksi rujuk telah dijelaskan dalam QS. at-Thalaq/65: 2. Dengan demikian, pendapat Syafi'i tersebut secara langsung berseberangan dengan pendapat Imam Malik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun