Mohon tunggu...
Lezza Astrianda
Lezza Astrianda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Seorang Lezza Astrianda adalah anak bungsu dari tiga bersaudara yang mempunyai minat yang tinggi terhadap segala perubahan yang terjadi terutama pada dirinya untuk lebih baik dan berguna untuk banyak orang dan semoga melalui platform blog ini bisa menjadi manfaat untuk pembacanya, keep spirit and stay young teman-teman..

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk Hidup Selamat Dunia Akhirat dengan Bank Syariah

11 Mei 2018   12:40 Diperbarui: 11 Mei 2018   12:50 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya, operasi Bank Syariah (Bank Islam) tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (Bank komersil/umum) yaitu sebagai lembaga perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalamai kekurangan dana.(Antonio:2001) Melalui bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai penunjang dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabah nya adalah hubungan antara kreditur dengan debitur.

Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan dengan kemitraan penyandang dana dengan pengelolaan dana. 

Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. 

Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga perantara dan kemampuannya menghasilkan laba.

Adapun prinsip-prinsip pokok yang menyebabkan antara bank umum dan syariah tidak sama adalah bahwa pemasukan bank syariah tidak berasal dari selisih tingkat bunga dari pembiayaan (kredit) yang disalurkan. Namun, pemasukan itu tergantung dari usaha peminjaman (debitur).

Aktifitas keuangan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak pelaksanaan Al-Qur'an yaitu:

Prinsip At Ta'awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an : "..........dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS 5:2)

Prinsip menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang (dana ) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yangb bermanfaat bagi masyarakat umum. Sebagaimana yang dinyatakan Al-Qur'an : " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu..." (QS 4:29)

Perbedaan pokok antara perbankan Islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba atau bunga bagi perbankan Islam. Bagi islam riba dilarang, sedang jual beli (al-bai') dihalalkan.

Sejak  awal dasarwarsa 1970 an , umat Islam di berbagai negara telah berusaha untuk mendirikan Bank Islam. Tujuannya, pada umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. 

Prinsip utama yang dianut oleh bank Islam adalah larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi dan menjalankan bisnis serta aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang menurut syariat dan memberikan zakat.

Sebagai sumber dana bank syariah pertumbuhan pada setiap bank dipengaruhi oleh perkembangan kemampuan menghimupun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar.(Adiwarman azwar karim :2002) Sebagai lembaga keuangan bank, paling utama yaitu dana karena tanpa adanya dana yang cukup bank tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bisa berfungsi sama sekali.

Dana adalah uang tunai yang dimiliki oleh bank dalam bentuk tunai ataupun aktiva lainnya yang dapat diubah menjadi uang tunai yang dimiliki oleh bank tidak berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dan orang lain atau pihak yang lainnya yang dapat sewaktu-waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun berangsur-angsur. Adapun sumber dana bank syariah yang terdiri dari  :

Modal inti yaitu dan yang berasal dari pemegang saham bank yaitu pemilik bank dan modal inti ini terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham dan cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi yang disisikan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari.

Laba ditahan yaitu sebagian laba yang harusnya dibagikan kepada para pemegang saham, akan tetapi oleh pegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.

Quasi ekuitas (mudharabah account) bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah yaitu akad kerjasama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. 

Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan. Berdasarkan prinsip tersebut didalam kedudukannya sebagai pengusaha bank menyediakan jasa bagi para investor berupa rekening investasi umum , investasi khusus,dan tabungan mudharabah.

Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan, Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank yang umumnya berupa giro atau tabungan.

 Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktifa bank yaitu aktifa yang menghasilkan dan aktifa yang tidak menghasilkan.

Aktifa yang menghasilkan adalah berupa infestasi dalam bentuk: Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, berdasarkan prinsip penyertaan, berdasarkan perinsip jual beli,  berdasarkan perinsip sewa.

Aktiva yang tidak menghasilkan yang terdiri dari aktiva dalam bentuk tunai yang terdiri dari valuta,cadangan likuiditas yang harus dipelihara pada bank central,giro pada bank dan barang- barang tunai lainya yang masih dalam peroses penagihan.

Qard (pinjaman), Pinjaman qard al-hasan adalah salah satu kegiatan bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran islam.untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk meminta imbalan apapun dari penerima qard.

Penanaman dana dan aktifa tetap dan inventaris, penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatanya. 

Fasilitas ini yang terdiri dari bangunan gedung,kendaraan,dan peralatan lainya yang dipakai oleh bank dalam rangka penyediaan layanan kepada nasabah.

Jadi,sumber pendapatan bank syariah terdiri dari bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah,keuntungan atas kontrak jual beli, hasil sewa atas kontra ijarah dan ijarah wa iqtina,dan Fee dan biaya administrasi atas jasa jasa lainya.

Berdasarkan penjelasan diatas,dalam kedudukanya sebagai mudharib,bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:

Rekening investasi umum,dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudhrabah mutlaqah(unrestricted investment account) simpanan dijanjikan dalam jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1,3,6,12,24 bulan dan seterusnya. 

Dalam hal ini bertindak sebagai mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahib al maal, dan keduanya menyepakati pembagian laba (jika ada) yag dihasilkan dari sang penanam dana tersebut dengan nisbah tertentu. (Nurnasrina:diunggah 1 Nopember 2013) Dalam hal jika terjadi kerugian,nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.

Rekening investasi khusus,dimana bank lah yang bertindak sebagai manager investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana merea pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendak. Rekening ini dioprasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqqayadah (restricted investment account).investasi dan nisbah pembagian keuntungan ini biasanya menggunakan negoisasi secara kasus per kasus.

Rekening tabungan mudhrabah,suatu prinsip yang digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan.salah satu syarat mudhrabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form),dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib.oleh karena itu tabungan mudhrabah tidak dapat ditarik sewaktu waktu sebagaimana tabungan wadi'ah.dengan demikian tabungan mudhrabah tidak memberikan fasilitas ATM, karenanya penabung tidak dapat menarik dana nya secara leluasa.dalam aplikasnya bank syariah  melayani tabungan  mudhrabah dalam bentuk targeted saving. 

Seperti tabungan korban,tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan  untuk suatu pencapaian target kebutuhan  dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.

Tidak seperti bank konvensional,bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudhrabah ,bank syariah juga  tidak menjamin keuntungan  atas investasi mudhrabah. 

Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudhrabah   tergantung pada  performance dari bank, berlainan dari bank konvensional  yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performencenya.

Dana titipan wadi'ah, adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank,yang pada umumnya berupa giro atau tabungan.pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan  untuk menarik dananya kembali sewaktu waktu.

Rekening giro wadi'ah bank syariah dapat memberikan dana simpanan giro dalam bentuk rekening  wadi'ah. Dalam hal ini bank syariah menggunakan prinsip wadi'ah yad dhamanah.

Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali  wadi'ah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank dalam beupa kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik simpanan nya tersebut sewaktu waktu,baik secara bengangsur-angsur ataupun keseluruhannya. 

Dalam hal ini bank tidak boleh menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadi'ah maupun sebaliknya si pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadi'ah. 

Setiap keuntungan atau imbalan yang telah dijanjikan dapat dianggap riba. Namun dengan demikian bank, atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah)kepala pemilik dana (pemegang rekening wadi'ah).

Berikut  ciri-ciri giro wadi'ah adalah sebagai berikut :

Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.

Untuk membuka rekening menggunakan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank,dan menyetor sejumlah dana minimum( sesuai ketentuan yang telah ditentukan bank itu masing-masing) sebagai setoran awal.

Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank indonesia.

Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi  tertulis lainnya.

Tipe rekening :

-rekening perorangan

-rekening pemilik tunggal

-rekening bersama ( dua orang atau lebih )

-rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

-rekening perusahaan yang berbadan hukum

-rekening kemitraan

-rekening titipan

Servis lainnya:

-cek istimewa

-instruksi siaga

-transfer dana otomatis

-kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening dengan rincian transaksi tiap bulan.

-konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.

Rekening tabungan wadi'ah prinsip wadi'ah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. 

Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik atau mengambil  seluruh saldo yang terdapat pada rekening simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka.semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank,tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal  dari sebagian keuntungan bank.'bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.

Berikut dapat saya paparkan ciri-ciri rekening tabungan wadi'ah:

Menggunakan buku atau biasanya disebut passbook atau kartu ATM, Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap,yang tergantung pada kebijakkan masing masing bank itu sendiri, Akan tetapi pada pada rekening tabungan wadi'ah ini tidak membatasi dalam melakukan penarikan berapa saja dan kapan saja.

Tipe rekening :

Rekening perorangan ,Rekening bersama,Rekening oranisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum, Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening), Rekening jaminan (untuk menjamin pembiyaan), Pembayaran bonus(hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan .

Bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadi'ah walaupun atas kemampuannya  sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadi'ah. (Aris edy suwarno: diunggah 1 april 2010)

Selain dana titipan wadi'ah , bank syariah juga mengenal Ba'ial-murabahah yaitu merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 

Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.  Kegiatan bai'al-murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan bai'al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berbeda dengan bai'al --murabahah, sistem jual beli ba'ias-salam yaitu pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Kemudian yang terakhir, ada bai'al-istishna yaitu merupakan bentuk khusus dari akad bai'as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam bai'al-istishna' mengikuti ketentuan dan aturan bai'as-salam. Pengertian bai'al-istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran per bulan atau dibelakang.

Bagi masyarakat yang belum mengenal bank syariah, pasti ada pertanyaan, "apakah bank syariah juga menjaga tingkat kesehatannya? Apakah bank syariah selalu memberi keuntungan untuk mitranya? Jawabannya adalah ya, untuk menjaga agar aktivitas perbankan tetap eksis dan terus memberikan keuntungan, maka setiap manajemen bank diminta untuk menjaga kesehatannya dari waktu ke waktu.

Artinya setiap bank harus dinilai kesehatannya setiap periode, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan yang dimilikinya. Penilaian kesehatan bank juga dilakukan untuk bank syariah baik bank umum syariah maupun bank perkreditan syariah. (Dr.Kasmir :2014) Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah.

Nah,itulah yang dapat saya paparkan tentang bank syariah .berminat untuk mencoba ke syariah ? semua kembali kepada pribadi masing-masing, jika ingin selamat dunia akhirat, yuk pilih yang bersyari'at.

Ditulis oleh :

1.Nur Fhatri Utari

2. Lezza Astrianda

Kelas :II B Perbankan Syariah

STAIS SYEKH H.A HALIM HASAN AL-ISHLAHIYAH BINJAI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun