Mohon tunggu...
Lezza Astrianda
Lezza Astrianda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Seorang Lezza Astrianda adalah anak bungsu dari tiga bersaudara yang mempunyai minat yang tinggi terhadap segala perubahan yang terjadi terutama pada dirinya untuk lebih baik dan berguna untuk banyak orang dan semoga melalui platform blog ini bisa menjadi manfaat untuk pembacanya, keep spirit and stay young teman-teman..

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk Hidup Selamat Dunia Akhirat dengan Bank Syariah

11 Mei 2018   12:40 Diperbarui: 11 Mei 2018   12:50 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadi'ah walaupun atas kemampuannya  sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadi'ah. (Aris edy suwarno: diunggah 1 april 2010)

Selain dana titipan wadi'ah , bank syariah juga mengenal Ba'ial-murabahah yaitu merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 

Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.  Kegiatan bai'al-murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan bai'al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berbeda dengan bai'al --murabahah, sistem jual beli ba'ias-salam yaitu pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Kemudian yang terakhir, ada bai'al-istishna yaitu merupakan bentuk khusus dari akad bai'as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam bai'al-istishna' mengikuti ketentuan dan aturan bai'as-salam. Pengertian bai'al-istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran per bulan atau dibelakang.

Bagi masyarakat yang belum mengenal bank syariah, pasti ada pertanyaan, "apakah bank syariah juga menjaga tingkat kesehatannya? Apakah bank syariah selalu memberi keuntungan untuk mitranya? Jawabannya adalah ya, untuk menjaga agar aktivitas perbankan tetap eksis dan terus memberikan keuntungan, maka setiap manajemen bank diminta untuk menjaga kesehatannya dari waktu ke waktu.

Artinya setiap bank harus dinilai kesehatannya setiap periode, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan yang dimilikinya. Penilaian kesehatan bank juga dilakukan untuk bank syariah baik bank umum syariah maupun bank perkreditan syariah. (Dr.Kasmir :2014) Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah.

Nah,itulah yang dapat saya paparkan tentang bank syariah .berminat untuk mencoba ke syariah ? semua kembali kepada pribadi masing-masing, jika ingin selamat dunia akhirat, yuk pilih yang bersyari'at.

Ditulis oleh :

1.Nur Fhatri Utari

2. Lezza Astrianda

Kelas :II B Perbankan Syariah

STAIS SYEKH H.A HALIM HASAN AL-ISHLAHIYAH BINJAI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun