Namun demikian, dokter bisa mendelegasikan tugas kepada bidan dan perawat ataupun tenaga kesehatan lain, sesuai dengan keterampilan dan keahlian sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan tertulis.
Meski perawat tidak memerlukan sertifikasi untuk praktik dari Kementerian Kesehatan, mereka perlu mendapat rekomendasi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan perlu mengumpulkan Satuan Kredit Poin/SKP dari kegiatan mengikuti seminar, pelatihan, penelitian, dan pengabdian.
Sumber Daya Keperawatan, Apakah Memang Kurang?Â
Banyak rumah sakit yang saat ini merawat pasien Covid-19 melaporkan adanya kekurangan tenaga medis, khususnya perawat (CNBC, 17 Maret 2020). Seruan kepada Presiden Jokowi agar memperhatikan kekurangan tenaga medis telah diangkat pula.Â
Apa yang terjadi, padahal telah terjadi pertumbuhan jumlah perawat secara signifikan pada dua dekade terakhir dan rasio perawat dibandingkan dengan jumlah penduduk berfluktuasi membaik?Â
Data jumlah tenaga kesehatan pada situasi tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 639.356 orang perawat, sementara total seluruh tenaga kesehatan adalah 1,530,696 orang.Â
Artinya, tenaga perawat merupakan tenaga kesehatan terbanyak di Indonesia, yaitu mencapai sekitar 41,7 %.
Namun demikian, persebaran menunjukkan tidak rata dengan dominasi penyebaran di pulau Jawa. Tenaga keperawatan paling banyak terdapat di Jawa Timur, yakni sebanyak 52,4 ribu orang.Â
Lalu, Jawa Tengah (45,6 ribu orang), DKI Jakarta (33,5 ribu orang), dan Jawa Barat (24,1 orang). Tenaga keperawatan di Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara adalah yang paling sedikit, masing-masing sebanyak 1,8 ribu orang dan 1,7 ribu orang.
Tidak ditemukan angka yang konsisten terkait jumlah perawat yang bekerja di luar negeri. Angka itu berkisar antara 400 sampai 650 an orang pada 2017 (Maret 2017).Â