Namun, dari obrolan dengan para perawat, mereka hanya mendapatkan uang jasa separuhnya, yaitu Rp 300.000 per hari. Begitu juga untuk layanan 12 jam yang bertarif Rp 200.000, separuhnya adalah untuk menjadi hak yayasan.Â
Para perawat inipun bekerja tanpa kontrak dengan kami. Kontrak demi-formal dilakukan oleh Yayasan dan pengguna.
Suster Yana (bukan nama sebenarnya) yang berasal dari suatu kota di Indonesia Timur yang pernah pula merawat ibu saya selama sehari mengisahkan hal yang cukup menakutkan.Â
Sehari sebelum merawat ibu saya, ia menyebutkan baru saja melarikan dari penampungan calon pekerja yang ia sebut sebagai sebuah PT, sebuah perusahaan yang mengurus calon pekerja ke Malaysia.Â
Selama seminggu ia bersama beberapa perawat disekap dan tidak diizinkan keluar dari penampungan. Ia baru bisa keluar penampungan setelah melarikan diri dengan berpura-pura sakit perut.Â
Ketika ia bekerja membantu kami pun, ia berterus terang soal perlunya ia makan dan rasa lapar yang ada karena seminggu tidak cukup makan di penampungan. Memang, ia sangat kurus dan pucat untuk ukuran seorang perawat.Â
Lalu, siapa perawat itu?Â
Mengacu pada UU no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, definisi dari keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok individu, kelompok, atau masyarakat dalam keadaan sakit maupun sehat.Â
Selanjutnya, perawat dibagi menjadi perawat vokasi yang minimal lulusan D3 keperawatan dan perawat spesialis yang miimal lulusan S1 keperawatan.
Pendidikan keperawatan mengacu pada undang undang Keperawatan, sementara pelatihan bagi perawat sendiri ditetapkan oleh PPNI yang meliputi pelatihan vokasional, pendidikan akademis keperawatan, pendidikan professional, pendidikan pelatihan keperawatan spesialis.
Dalam hal tugas, terdapat pemisahan yang jelas antara peran dokter dan perawat. Perawat tidak bisa melakukan pengobatan dan layanan jasa yang merupakan tugas dokter.Â