Regulasi ini juga menyentuh pada penyelesaian konflik sosial di lapangan, dan tentu juga menjaga agar korporasi lebih terkontrol untuk tidak berkontribusi pada isu kebakaran hutan.
Namun, perusahaan yang telah mendapat ijin tentunya harus juga dipantau. Mereka masih menjadi pelanggar besar ketika pemerintah lemah mengawasinya dan tidak mencegah dan menegakkan hukum atas korupsi terjadi.
Bank masih bekum menerapkan studi kelayakan yang mensyaratkan perlundungan lingkungan dan sosial.Â
Persoalan penegakan hukum di Indonesia pada akhir akhir ini memang mendapat sorotan terbesar, baik di kalangan nasional maupun dunia.Â
Semestinya, pelaku kejahatan korporasi yang membakar hutan diumumkan. Perusahaan pelanggar juga perlu ditindak. Juga, keterlibatan pemerintah dan penegak hukum pada kasus ini perlu diiumumkan.Â
Ini untuk menyetop peristiwa buruk terjadi di masa depan. Tapi, siapa yang bisa mengungkap ini ketika KPK sudah digembosi?
Harga diri bangsa ini sudah habis tak bersisa, digerogoti oleh kejahatan korupsi. Karena korupsi, bangsa ini mendekati hancur. Kisah orang baik akan menang melawan orang jahat seakan tidak lagi terjadi.Â
Apakah kita bisa tersenyum menyaksikan babak Matinya Pandawa dan Merajalelanya Kurawa?Â
*) Tulisan ini adalah pengembangan dari artikel saya sebelumnya soal kebakaran hutan yang saya muat di Kompasiana
Pustaka : Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, EnamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H