Di tahun 2015, di antara luas hutan yang terbakar itu, sekitar 100.00 hektar dibakar secara sengaja untuk kebutuhan pembukaan lahan, karena pertimbangan biaya.
Perubahan iklim yang membuat musim kemarau lebih panjang sering diabaikan oleh banyak lembaga pemerintah di Indonesia maupun di dunia. Padahal, musim kemarau yang panjang menjadikan hutan lebih kering dan mudah terbakar. Apalagi bila terjadi di wilayah gambut, sulit pemadamannya.
Abainya pemerintah untuk mengontrol kebakaran hutan, yang dipicu oleh lemahnya penegakan hukum membuat kebakaran hutan sulit (dan dalam banyak hal seakan tidak bisa) ditanggulangi bisa dibaca sebagai abai.Â
Persoalan krisis ekonomi dan lingkungan akibat abai ini membawa serta begitu banyak isu lingkungan kesehatan, sosial dan ekonomi.
Transportasi terhambat. Perdagangan dan wisata mandeg. Sekolah tutup dan isu kesehatan meningkat. Bahkan, terdapat korban meninggal.
Ratusan bisnis tidak bisa beroperasi. Sekitar empat ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan dan hutan menjadi kehilangan mata pencaharian.
Ini seharusnya jadi perhatian pemerintah. Kerugian itu tentu harus didanai oleh anggaran pemerintah, yang notabene dana pajakÂ
Pemerintah melalui Instruksi Presiden 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Peraturan ini sudah ditunggu tunggu lebih dari 2 tahun, sebagai bagian dari janji Presiden Jokow. Instruksi Presiden (Inpres) tentang penghentian sementara (moratorium) perluasan lahan dan evaluasi perkebunan sawit ini bertujuan memberikan waktu untuk mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan sawit dan meningkatkan produktivitas.
Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi gas rumah kaca.Â
Regulasi ini juga menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, para gubernur dan bupati/walikota untuk menunda izin baru perkebunan sawit, baik permohonan baru, permohonan telah mendapatkan persetujuan prinsip maupun permohonan yang diajukan namun belum melengkapi persyaratan.