Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mampukah Survei Litbang Kompas Memotret, Ketika Publik Buta Isi UU KPK?

17 September 2019   18:10 Diperbarui: 19 September 2019   16:00 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa tidak lakukan 'focus group discussions' (FGD) dengan stakeholders. Kita bisa ajukan pertanyaan yang sama dengan pertanyaan survei Litbang Kompas. Lalu ajukan petanyaan pertanyaan terkait 7 aspek yang hendak dirubah DPR. Juga boleh diskusikan Supres. Jadi, substansinya dibahas. 

Lha wong mengusulkan Undang undang saja ada Naskah Akademis kok. Kalau kita hanya pakai survei, saya kuatir kita tidak terbantu apapun. Bahkan salah salah, kita menjerumskan orang yang tidak paham filosofi survei, dan obyek bahasannya. 

Satu hal lagi, survei dilakukan di masa genting revisi UU KPK yang mendapat begitu banyak penolakan. Jangan sampai, temuan survei yang kaya dari Litbang Kompas hanya diterima sepotong, sebatas dari apa yang dipahami dari media sosial. 

Hasil Survei Litbang Kompas

Nah, di survey Litbang Kompas, terdapat pertanyaan utama, yaitu "Sejak ada KPK, pemberantasan korupsi di Indonesia lebih baik, lebih buruk, atau sama saja".

  • Tanggapan pihak yang menjawab perlu revisi UU KPJ mengatakan bahwa a) kondisi lebih baik (39,5%), lebih buruk (60%) dan sama saja (59,7%).
  • Tanggapan responden yang menjawab tidak perlu revisi mengatakan a) Lebih baik (45,3%), b) lebih buruk (35%) dan c) sama saja (27,1%).
  • Selanjutnya, tanggapan responden yang menjawab sama saja, mengatakan a) lebih baik (59,7%), b) lebih burukk (27,2%), dan sama saja (13,2% ).

Juga, survei menangkap informasi tentang pandangan publik tentang Dewan Pengawas.  Mayoritas responden juga menyatakan setuju terhadap poin-poin revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik. 

Misalnya, 64,7 persen mayoritas publik setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK, 55,5 persen perlu ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK.

Nah ini membuat saya ragu. Benarkah responden tahu apa peran Dewan Pengawas?  Dewan Pengawas ini masuk ke detil operasional kerja KPK lho. 

Sementara itu, terdapat hal hal yang menarik terkait padangan 48,5 persen masyarakat setuju proses penyadapan KPK dilakukan tanpa izin dan 62,1 persen setuju KPK bisa merekrut penyidik sendiri, tidak harus dari kepolisian. Padahal ini adalah justru kondisi pada saat sebelum revisi UU KPK. Apakah ini merupakan pandangan mereka yang setuju atau tidak setuju pada revisi UU KPK? Terdapat beberapa aspek konsistensi yang perlu dicek ulang. 

Temuan temuan itu 'seakan' menggunakan asumsi bahwa responden tahu dan paham UU KPK. Aduh mak, saya capai mengulang soal ini. 


Satu hal yang mungkin merupakan PR kita bersama adalah mencari tahu apakah responden tahu pemahaman bersama terkait  a) apa itu korupsi. Samakah persepsi kita?; b) seberapa paham UU KPK yang ada sekarang, c) Apa itu revisi UU KPK? Apa substentang tansinya apa?, d) Mana yang setuju dan mana yang tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun