Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mampukah Survei Litbang Kompas Memotret, Ketika Publik Buta Isi UU KPK?

17 September 2019   18:10 Diperbarui: 19 September 2019   16:00 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Survei Litbang Kompas Jelang Revisi UU KPK
Saya bukan siapa siapa. Saya buruh penelitian. Jadi, saya tahulah apa itu penelitian. Walau itu sedikit. 

Ayo kita bicara studi Litbang Kompas. 

Judulnya menohok "44,9% Publik Dukung Revisi UU KPK, 39,9% Menolak". Bagai referendum!

Sayangnya, saya tak temukan tautan hasil survei dari Kompas.com. Sayapun belum menemukan di Kompas.id. Saya hanya dapatkan berita dari media lain, tribunnews.com, kaskus.com, dan ANTARA.com.  Artinya, ini PR besar saya untuk mendapatkan info yang jelas. 

Infografisnya pun saya dapatkan dari koran selain Kompas. Hiks....Susah saya.  

Membaca hasil ini, reaksi saya yang pertama, sebagai warga Republik Indonesia ini adalah:

  • Studi tersebut bisa saja dijadikan legitimasi oleh Komisi 3 DPR dan Pemerintah bahwa revisi UU KPK memang diperlukan. Hasil survei hadir 1 hari sebelum ketok palu. 
  • Survei dilakukan oleh Litbang Kompas. Siapa sih yang tak kenal Kompas? Media yang terkenal seantero Indonesia. Pasti kredibel atau terpercaya. Metodologinya mumpuni. Analisisnya joss! Diseminasi Mak Nyus. Dampak membahana. Dipakai untuk referensi. 
  • Jadi, warga bahagia menerima, bahwa memang revisi UU KPK adalah jalan hidup kita di tahun 2019. Silakan menerima, suka atau tidak. Soal koruptor akan berpesta, itu ya nasib kita.

Bicara Metodologi Secara Umum
Sebelumnya mohon maaf ya, saya pakai istilah umum yang mudah karena ini bukan skripsi, tesis apalagi disertasi. Ini obrolan tentang survei yang diterbitkan satu hari sebelum suatu rencana revisi UU KPK disahkan. Jadi ya jangan dilihat kata perkata untuk menembak bahwa yang saya sampaikan akan terlalu kasar. Tidak mengikuti kaidah penelitian. Boleh japri saya bila ingin mendiskusikan secara metodologis maupun hasil analisisnya. Saya siap.

Secara umum, kita tahu bahwa survei dilakukan untuk jajak pendapat secara cepat. Sampel yang diambil perlu random atau acak, dan mewakili cakupan wilayah survei atau populasi.

Nah, survei sering disebut studi kuantitatif, karena analisis dilakukan dengan cara menghitung frekuensi terbanyak dan memetakan pola kecenderungan. Survei diajukan dengan pilihan jawaban yang telah terstruktur.

Temuannya biasanya umum, dan media atau koran seperti Kompas biasanya mengadakannya melalui telpon atau link website, semacam calling survey dan E-survei lah. 

Sah! Tak ada yang salah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun