Sebelumnya, kita bahkan alami kebakaran hutan Papua yang membakar sekitar 10% dari keseluruhan wilayah kebakaran secara nasional.
Studi menunjukkan bahwa kebakaran hutan pada umumnya untuk pembukaan hutan kelapa sawit. Pemerintah melalui Instruksi Presiden 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produkvitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Peraturan ini sudah ditunggu tunggu lebih dari 2 tahun, sebagai bagian dari janji Presiden Jokow. Instruksi Presiden (Inpres) tentang penghentian sementara (moratorium) perluasan lahan dan evaluasi perkebunan sawi ini bertujuan, memberikan waktu untuk mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan sawit dan meningkatkan produktivitas.
Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi gas rumah kaca.
Regulasi ini juga menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, para gubernur dan bupati/walikota untuk menunda izin baru perkebunan sawit, baik permohonan baru, permohonan telah mendapatkan persetujuan prinsip maupun permohonan yang diajukan namun belum melengkapi persyaratan.
Regulasi ini juga menyentuh pada penyelesaian konflik sosial di lapangan, dan tentu juga menjaga agar korporasi lebih terkontrol untuk tidak berkontribusi pada isu kebakaran hutan.
Secara khusus, rasanya diperlukan peraturan untuk pengelolaan kebakarn hutan di Indonesia.Â
Berharap moratorium perkebunan sawit bisa menjawab konflik-konflik lahan seperti ini.
#KPK SOS
Pak Jokowi, maafkan ya bila saya meneruskan untuk terus berjalan bersama saudara dan sahabat dan membuat petisi ini.
Saat ini (jam 9.30) terdapat 1.890 penandatangan petisi #KPK SOS. Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah dan Tunda Revisi UU KPK.Â