Protes publik ini hadir tanpa harus ada kerumunan massa atau teriakan-teriakan orasi melalui megaphone. Petisi publik melalui Change.org dapat membuat perubahan kebijakan dengan melalui surat elektroik dan tekanan melalui situs jejaring sosial.
Banjirnya pendapat publik tentang apa yang telah dilakukan pejabat publik dan mana yang tidak tentu 'menggangu' ketenangan pejabat publik itu. Bayangkan bila anda mendapatkan email dari orang yang berbeda setiap hari.
Tanda tangan yang dibubuhkan pada suatu petisi di Charnge.org akan dikirimkan kepada para pejabat pembuat kebijakan.
Pada kasus kisruh lembaga KPK dengan Kepolisian terkait perebutan wewenang menangani kasus korupsi proyek simulator SIM, Oktober lalu, Annisa Wahid (putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid) membuat petisi di Change.org, meminta agar kasus Simulator SIM ditangani KPK.Â
Petisi Annisa Wahid mendapat dukungan dari 15 ribu tanda tangan yang dikirimkan ke email Prsiden dan para pejabat negara. Penyebaran petisi juga dilakuan dengan membagi tautan lewat jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook.
Ingatkah kita bahwa Change.org telah memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan kasus Simulator SIM ditangani KPK. Change.org telah pula membuat keputusan manajemen Garuda berubah kepada seorang pelamar pekerjaan yang difabel yang diminta membuat 'surat sakit' untuk membuat pelamar mendapat perlakukan berbeda (diskriminatif).
Di Amerika, seorang pembuat petisi "Tolong hukum pembunuh anak kami, Trayvon Martin berumur 17 tahun" dan menuntut agar hakim menghukum George Zimmerman, seorang relawan pengawas lingkungan di Florida yang menembak mati Trayvon Martin berhasil mengumpulkan 2,2 juta pendukung. Ini adalah peisi terbesar yang telah dilakukan Change.org.
Di Indonesia, belum ada petisi yang dukungannya mencapai jutaan tanda tangan. Meski begitu, sudah banyak kemenangan dan keberhasilan yang dicapai dengan petisi Change.org.
Mengapa tidak dengan petisi?Â
Demi anak cucu kita dan negeri ini, gabung untuk menandatangani http://chng.it/4stBhCsYVz Petisi Batalkan Pimpinan Baru KPK Bermasalah dan Tunda Revisi UU KOK