Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Mau Dipaksa atau Terpaksa Golput!

15 April 2019   11:20 Diperbarui: 15 April 2019   20:58 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dikhawatirkan, pemilih kategori DPTb ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika keberadaan surat suara tidak mencukupi (beritasatu.com, 21 Februari 2019).

Sebagaimana diketahui, jumlah pemilih DPTb per 17 Februari 2019 sebanyak 275.923. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. Jumlah ini masih ada kemungkinan bertambah. "Dengan jumlah pemilih pindahan seperti ini, KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.

Pemilih dengan Disabilitas Tidak Bisa Memilih Anggota DPR

Karena alasan keterbatasan dana, kelompok masyarakat dengan disabilitas memiliki kontribusi pada Golput untuk pemilu legislatif. Menurut saya ini agak keterlaluan. 

KPU perlu mengantisipasi jumlah pemilih dengan disabilitas sejak dini. Dari situ, KPU bisa menghitung kecukupan dana untuk mengadakan kertas suara Pemilu Legislatif bagi mereka yang membutuhkan alat pembaca khusus. 

Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Aria Indrawati yang mengatakan soal tidak terpenuhinya template surat suara pemilu legistlatif untuk pemilih tunanetra lantaran belum ada inovasi dari KPU (bbc.com 13 Maret 2019). 

Realitas tidak tersedianya plat penera bagi mereka dengan disabilitas dalam Pileg tentu bukan hanya mengeksklusi kelompok masyarakat disabilitas dalam memilih anggota legislatif, tetapi juga menyebabkan adanya Golput secara parsial. 

Edukasi Pemilih pada Pemilu 2019 Kurang? 

KPU adalah Komisi yang independen. Ia bukan di bawah Presiden. Berdirinyapun berdasar Undang Undang. Begitu juga Bawaslu. 

KPU dan Jaringan Pendidikan Pemilu (JPPR) telah mengadakan Sosialisasi Pemilu serta Pendidikan Pemilih. Terdapat berbedaan dari keduanya. Pendidikan Pemilih tentu lebih berfokus pada pendidikan tentang hak warga, sekaligus untuk memahami sistem politik yang ada. 

Kerumitan kertas suara pada Pemilu 2019 perlu diantisipasi sejak awal. Apakah semua warga sudah paham seperti apa bentuk kertas suara kita? Apa dan siapa saja yang dipilih? Saya kuatir, tidak semua warga memahaminya. Saya membayangkan mama mama di NTT dan di Papua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun