Pelaku penganiayaan sendiri dalam Pasal 351 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak 4,5 juta rupiah. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat maka ancaman pidananya menjadi penjara paling lama lima tahun dan apabila mengakibatkan mati akan dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Â
Namun, menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP apabila penganiayaan tersebut tidak menimbulkan penyakit dan tidak menyebabkan keseharian korban terhalang maka digolongkan tindak penganiayaan ringan dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 bulan dan denda 4,5 juta.Â
Menghindari aksi perpeloncoan terjadi di lingkup akademis, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengeluarkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dalam panduan tersebut dijelaskan asas pelaksanaan, tujuan dan hasil yang diharapkan, materi muatan PKKMB, serta metode pelaksanaan dari PKKMB.Â
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Panduan PKKMB (2022) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan dari pelaksanaan PKKMB adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pendidikan di perguruan tinggi.Â
Alih-alih mengenalkan kampusnya dengan baik, adanya praktik perpeloncoan ini justru malah membuat citra kampus menjadi buruk di depan publik, khususnya bagi mahasiswa baru itu sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya perpeloncoan dihentikan agar tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H