Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpeloncoan Mahasiswa Baru dan Konsekuensi Hukum yang Diakibatkannya

31 Agustus 2022   15:00 Diperbarui: 31 Agustus 2022   15:10 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2022 menjadi titik balik bagi dunia pendidikan, sebab pada tahun ini akhirnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara luring setelah selama dua tahun dilaksanakan daring. Euforia penerimaan mahasiswa baru pun kembali mewarnai dunia pendidikan di Indonesia. Berbagai kegiatan menyambut mahasiswa baru dibalut secara unik oleh masing-masing universitas. 

Penyambutan mahasiswa baru sepatutnya mampu memberikan kesan yang baik bagi para mahasiswanya. Namun, sayangnya pada beberapa universitas kegiatan penyambutan mahasiswa baru justru menjadi ajang perpeloncoan, tradisi senioritas yang menundukkan mahasiswa baru dengan cara-cara tidak manusiawi. 

Perpeloncoan kerap divalidasi oleh para pelaku sebagai bentuk "pelatihan mental" untuk para junior agar lebih tangguh. Sayangnya, alih-alih menempa mental, praktik perpeloncoan malah berpotensi merusak mental para mahasiswa baru. 

Sebuah studi dari Mercuro dkk. yang berjudul The Effects of Hazing on Student Self-Esteem: Study of Hazing Practices in Greek Organizations in a State College, menyimpulkan bahwa perpeloncoan dapat berdampak negatif pada kepercayaan diri remaja. 

Tak hanya mental, perpeloncoan pun kerap menelan korban jiwa. Misalnya pada tahun 2011 terdapat kasus Awaluddin, seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin yang tewas setelah mengikuti kegiatan ospek dan ditemukan luka lebam serta lecet pada bagian tubuhnya atau kasus Jonoly Untayanadi pada tahun 2013, seorang Praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang meninggal saat orientasi kampus. 

Sebelumnya Jonoly diketahui pernah masuk rumah sakit akibat disiksa seniornya (Merdeka.com, 2013). 

Baru-baru ini, aksi perpeloncoan juga viral di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, Indonesia. Terungkapnya hal ini berawal dari cuitan sebuah akun  dengan nama pengguna @aimenasalma, seorang kerabat dari salah satu peserta. Ia menceritakan saat Technical Meeting para peserta dijemur serta waktu istirahat mereka diburu-buru. 

Selain itu, peserta lain juga turut menyampaikan keluhannya di media sosial, di antaranya terdapat peserta mengalami kekerasan fisik dan juga verbal. Menanggapi kericuhan publik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untirta menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui Presiden Mahasiswa BEM Untirta, Ryco Herawan (Tirto, 2022).

Jika intensitas perpeloncoan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang dilakukan pada saat masa orientasi mahasiswa baru membuat dampak yang cukup berat bahkan hingga berujung kepada sebuah tindakan penganiayaan seperti beberapa kasus di atas. 

Maka, tindakan tersebut sejatinya, menurut hemat penulis ditinjau dari segi hukum pidana, pelaku atau oknum yang melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang dibukukan olehnya, menjelaskan bahwa penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. 

Pelaku penganiayaan sendiri dalam Pasal 351 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak 4,5 juta rupiah. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat maka ancaman pidananya menjadi penjara paling lama lima tahun dan apabila mengakibatkan mati akan dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Namun, menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP apabila penganiayaan tersebut tidak menimbulkan penyakit dan tidak menyebabkan keseharian korban terhalang maka digolongkan tindak penganiayaan ringan dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 bulan dan denda 4,5 juta. 

Menghindari aksi perpeloncoan terjadi di lingkup akademis, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengeluarkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dalam panduan tersebut dijelaskan asas pelaksanaan, tujuan dan hasil yang diharapkan, materi muatan PKKMB, serta metode pelaksanaan dari PKKMB. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Panduan PKKMB (2022) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan dari pelaksanaan PKKMB adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pendidikan di perguruan tinggi. 

Alih-alih mengenalkan kampusnya dengan baik, adanya praktik perpeloncoan ini justru malah membuat citra kampus menjadi buruk di depan publik, khususnya bagi mahasiswa baru itu sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya perpeloncoan dihentikan agar tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun