Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perpeloncoan Mahasiswa Baru dan Konsekuensi Hukum yang Diakibatkannya

31 Agustus 2022   15:00 Diperbarui: 31 Agustus 2022   15:10 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaku penganiayaan sendiri dalam Pasal 351 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak 4,5 juta rupiah. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat maka ancaman pidananya menjadi penjara paling lama lima tahun dan apabila mengakibatkan mati akan dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Namun, menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP apabila penganiayaan tersebut tidak menimbulkan penyakit dan tidak menyebabkan keseharian korban terhalang maka digolongkan tindak penganiayaan ringan dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 bulan dan denda 4,5 juta. 

Menghindari aksi perpeloncoan terjadi di lingkup akademis, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengeluarkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dalam panduan tersebut dijelaskan asas pelaksanaan, tujuan dan hasil yang diharapkan, materi muatan PKKMB, serta metode pelaksanaan dari PKKMB. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Panduan PKKMB (2022) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan dari pelaksanaan PKKMB adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pendidikan di perguruan tinggi. 

Alih-alih mengenalkan kampusnya dengan baik, adanya praktik perpeloncoan ini justru malah membuat citra kampus menjadi buruk di depan publik, khususnya bagi mahasiswa baru itu sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya perpeloncoan dihentikan agar tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun