Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Anak Nasional: Selayang Pandang Kekerasan Anak di Indonesia

23 Juli 2022   08:40 Diperbarui: 23 Juli 2022   08:44 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Mengenai Kekerasan Terhadap Anak

        Sejatinya, telah terdapat beberapa regulasi yang mengatur perlindungan anak. Seperti yang telah disebutkan di atas, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan tersebut berusaha mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda terhadap pelaku kejahatan anak, terutama kejahatan seksual (Yoniarto, 2020).

`       Pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Secara khusus, aturan mengenai tindak kekerasan terhadap anak terdapat pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pada angka (1) dinyatakan bahwa  setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000,00.

        Selain itu, dalam rangka melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) yang ditandatangani pada Jumat, 15 Juli 2022 (Erwanti, 2022). Peraturan ini diterbitkan karena kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga diperlukan peraturan yang dapat berlaku secara optimal. Diharapkan dengan diterbitkannya peraturan ini dapat menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dapat menghapus, mencegah, dan menangani segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Upaya Pemerintah Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Selain membuat peringatan Hari Anak Nasional dan membentuk berbagai regulasi tentang kekerasan terhadap anak, pemerintah juga telah mencanangkan beberapa program dalam rangka mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data daftar program unuggulan KemenPPA tahun 2016, terdapat beberapa program yang secara spesifik dibentuk untuk perlindungan anak, seperti Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

KLA merupakan program yang secara khusus bertujuan membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota untuk mentransformasikan Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berbasis hak anak untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak pada suatu wilayah kabupaten/kota (KemenPPPA, 2016). Sedangkan PATBM merupakan sebuah gerakan dari kelompok warga yang berinisiatif melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat untuk mengubah pemahaman, sikap, dan perilaku agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai (KemenPPPA, 2016).

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam rangka pemenuhan hak-hak anak. SRA sendiri merupakan program yang bertujuan untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu menjamin, memenuhi, serta menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak, salah satunya perlindungan anak dari kekerasan (KemenPPPA, 2015). SRA juga diharapkan dapat mendukung anak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan pengawasan satuan pendidikan.

Peringatan Hari Anak Nasional 2022 ini bukanlah sekadar perayaan belaka, melainkan terdapat makna dalam dibaliknya. Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 23 Juli ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya hak-hak yang dimiliki oleh anak. Sebagaimana anak merupakan generasi penerus bangsa, maka sudah seharusnya hak-hak anak dapat terjamin dan terpenuhi, serta anak juga memperoleh perlindungan. Tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia masih menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak masih kerap terjadi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari pemerintah dan masyarakat untuk dapat mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak secara optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun