Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Anak Nasional: Selayang Pandang Kekerasan Anak di Indonesia

23 Juli 2022   08:40 Diperbarui: 23 Juli 2022   08:44 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.  Hak bermain;

8.  Hak rekreasi;

9.  Hak atas kesehatan; dan

10.  Hak untuk berperan dalam pembangunan.

 

Hak Anak Dilanggar: Kekerasan Terhadap Anak Masih Marak Terjadi

        Telah 32 tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak, tetapi nyatanya, pelanggaran hak anak masih kerap terjadi, salah satunya kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data pemerintah, tercatat sebanyak 54.366 anak korban kekerasan dari tahun 2016 – 2020, dengan rincian sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan dan 16.931 merupakan anak laki-laki (CNN Indonesia, 2022). Melansir dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), per tanggal 19 Juli 2022, tercatat sebanyak 12.704 kasus kekerasan dengan korban anak mendominasi sebanyak 56.6%.

        Kasus kekerasan terhadap anak tidak terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan eksploitasi (Kompas.com, 2022). Pertengahan Mei 2021 lalu, terdapat kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) (Kompas.com, 2022). Ironisnya, pelaku dari kasus tersebut merupakan pendiri dari sekolah itu sendiri yang berinisial JE. Korban dari kasus tersebut tidak hanya satu, melainkan 21 korban yang melapor, di mana para korban mendapat perlakuan seksual tersebut saat masih berada di bangku sekolah.

        Selain kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya merupakan orang dewasa, tidak jarang terdapat kasus kekerasan terhadap anak di mana pelakunya juga merupakan anak. Akhir-akhir ini, terdapat salah satu kasus kekerasan anak di Serpong, Tangerang Selatan yang pelakunya juga masih di bawah umur (Siregar, 2022). Korban yang berumur 16 tahun tersebut tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga psikis. Pasalnya, perbuatan yang dialami korban dapat meninggalkan trauma yang akan berdampak pada psikis korban. Diketahui bahwa korban menerima berbagai tindak kekerasan dari para pelaku, seperti lidah korban disundut dengan rokok yang masih menyala, tangan kiri korban ditempeli obeng panas sebanyak dua kali, serta korban juga diancam akan ditusuk menggunakan pisau dan diusir oleh pelaku dengan ditendang.

        Kasus-kasus tersebut hanyalah dua dari banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak. Kasus kekerasan terhadap anak layaknya fenomena gunung es, banyaknya kasus yang terdata saat ini hanyalah sebagian kecil dari apa yang nyatanya terjadi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun