Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Anak Nasional: Selayang Pandang Kekerasan Anak di Indonesia

23 Juli 2022   08:40 Diperbarui: 23 Juli 2022   08:44 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Selain bertujuan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak, peringatan Hari Anak Nasional 2022 ini juga memiliki beberapa tujuan khusus. Dengan diperingatinya Hari Anak Nasional, diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus diberi pembekalan dan pembinaan agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang sadar akan hak, kewajiban, serta tanggung jawab mereka. Hari Anak Nasional ini juga bertujuan mendorong berbagai pihak untuk berperan secara aktif dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dan mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Selain itu, tujuan lain dari acara ini yakni untuk meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan positif dan memastikan anak tetap mendapatkan hak-haknya di masa pasca pandemi COVID-19 agar dapat mencegah dan menurunkan angka kekerasan terhadap anak, pekerja anak, serta perkawinan di usia anak.

 

Apa Saja Hak-Hak Anak?

        Sebagaimana disebutkan bahwa tujuan dari peringatan Hari Anak Nasional adalah untuk pemenuhan hak anak, perlu rasanya untuk mengetahui apa saja hak-hak yang dimiliki oleh anak. Melansir dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), hak-hak anak terdiri dari hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

        Lebih lanjut, hak-hak anak juga tercantum dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang disahkan pada tahun 1989 dan telah ditandatangani oleh Indonesia pada tanggal 26 Januari 1990 (Anjani, 2021). Indonesia juga telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak). Pada konvensi tersebut, terdapat 10 hak anak yang terdiri dari;

1.  Hak memiliki nama atau identitas;

2.  Hak atas status kebangsaan;

3.  Hak atas persamaan dan non diskriminasi;

4.  Hak atas perlindungan;

5.  Hak memperoleh makanan;

6.  Hak pendidikan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun