Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja Dinyatakan Konstitusional Bersyarat

27 November 2021   13:26 Diperbarui: 27 November 2021   13:32 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan.

  • Pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

  • Naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat

  • Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Namun, Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, sehingga menurut Mahkamah UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

    Pada intinya, Mahkamah mengeluarkan putusan sebagai berikut:

    1. Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu (2) tahun sejak putusan ini diucapkan";

    2. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

    3. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

    4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

    Terkait putusan tersebut, tidak terdapat akibat hukum yang merubah ketentuan-ketentuan ataupun keberlakuan UU Cipta Kerja pada saat ini. Dimana, ketentuan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan atau sampai dua tahun sejak putusan diucapkan jika tidak dilakukan perbaikan. Namun, kendati UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dilarang untuk melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 

    Setelah putusan ini, maka langkah yang tepat untuk dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah adalah pertama, Melakukan perubahan terhadap UU 12/2011 untuk mengakomodasi teknik Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan kedua, membentuk lagi UU Cipta Kerja dari awal dengan memperhatikan syarat-syarat formil pembentukan undang-undang dan secara paralel juga memperbaiki materi muatan yang banyak diprotes oleh publik.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun