Mengenai dalil-dalil tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Dalil Pertama
UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.
-
Penamaan "Cipta Kerja" membuat seolah-olah UU Cipta Kerja adalah undang-undang baru, namun substansi terbesar dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan terhadap sejumlah undang-undang.
Penjelasan umum UU Cipta Kerja yang mendalilkan bahwa perubahan undang-undang yang ada dalam UU Cipta Kerja tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional tidak dapat dibenarkan karena tetap melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalil Kedua
Metode omnibus law tidak dapat digunakan selama belum diadopsi di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja menjadi sulit dipahami apakah UU Cipta Kerja merupakan UU baru, UU perubahan, atau UU pencabutan.
Dalil Ketiga
Terdapat berbagai penghilangan dan perubahan pasal dan kata dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dengan UU Cipta Kerja yang diundangkan.
Dalil Keempat