Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja Dinyatakan Konstitusional Bersyarat

27 November 2021   13:26 Diperbarui: 27 November 2021   13:32 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenai dalil-dalil tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:

Dalil Pertama

  1. UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

  2. Penamaan "Cipta Kerja" membuat seolah-olah UU Cipta Kerja adalah undang-undang baru, namun substansi terbesar dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan terhadap sejumlah undang-undang.

  3. Penjelasan umum UU Cipta Kerja yang mendalilkan bahwa perubahan undang-undang yang ada dalam UU Cipta Kerja tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional tidak dapat dibenarkan karena tetap melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalil Kedua

  1. Metode omnibus law tidak dapat digunakan selama belum diadopsi di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

  2. Metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja menjadi sulit dipahami apakah UU Cipta Kerja merupakan UU baru, UU perubahan, atau UU pencabutan.

Dalil Ketiga

  1. Terdapat berbagai penghilangan dan perubahan pasal dan kata dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dengan UU Cipta Kerja yang diundangkan.

Dalil Keempat

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun