Mohon tunggu...
Levin Surya
Levin Surya Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

saya gak suka bikin file...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perubahan Kepercayaan dari Praaksara hingga Sekarang

16 November 2022   05:50 Diperbarui: 16 November 2022   05:52 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada periode masa sekarang para manusia sudah memiliki tempat tinggal tetap, berdagang, bertani, memproduksi makanan, dan juga memiliki pekerjaan ahli. Kepercayaan manusia juga berubah dari percaya roh nenek moyang menjadi percaya kepada agama. Setelah mengerti tulisan dan dari tulisan itu manusia belajar dan mengenal agama dari para Nabi. Sekarang agama sangat bervariasi dan individu maupun masyarakat boleh memilih kepercayaan mereka sendiri.

Dari data yang saya peroleh inilah hasil analisis saya, Kepercayaan adalah sesuatu yang semua orang bergantung bukan hanya dari masa sekarang yang percaya kepada Tuhan dan agamanya. Tetapi sejak masa praaksara manusia sudah memiliki kepercayaan dari awal yang kepercayaan belum ada sampai adanya agama, percaya kepada roh nenek moyang dan menyembahnya, hingga sekarang dimana kita percaya ke berbagai macam agama dan Tuhan. Bukan hanya kepercayaan tetapi cara hidup manusia dan masyarakat pun berkembang dari dulu perlu berburu untuk makan dan selalu pindah-pindah menjadi tempat tinggal tetap dan dapat memproduksi makanan.

Dari hasil analisis saya mengenai kemerdekaan beragama dengan dukungan UUD yang sesuai saya mendapatkan bahwa dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi "(1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2)Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu." kesimpulannya bahwa seluruh rakyat Indonesia bebas untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dan diberikan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya.

Jaminan masyarakat untuk dapat bebas memeluk agamanya masing-masing terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjanjikan semua orang bebas untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing selama tidak mengganggu kepentingan umum. Ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945, juga terkait dengan UU no. 39 tahun 1999, dan ditegaskan lagi pada pasal 22 ayat (1).

Ada beberapa cara untuk mempertahankan Trilogi Kerukunan umat beragama, berikut ini adalah beberapa contoh yang dapat dilakukan agar trilogi kerukunan umat beragama dapat dipertahankan. Bisa dengan cara semua orang dapat beribadah sesuai dengan agamanya tanpa mengganggu kepentingan umum, masyarakat diharuskan untuk menghargai agama lain walaupun tata cara beribadah berbeda dari agama yang dianut, dengan begitu kerukunan umat beragama baru dapat terwujud. Dan juga bisa dengan bekerja sama dan bermitra dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas.

Menurut dari sudut pandang agama kristen kepercayaan artinya persetujuan pikiran dengan kebenaran dari sebuah pernyataan. Dengan secara rohani kepercayaan artinya menerima dengan terang-terangan rencana keselamatan allah. Selain itu menurut agama kristen tidak datang secara kerja intelektual tetapi dari hasil iman yang dapat diperoleh akal budi sendiri. 

Kolose 3:5

"Karena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan, kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala."

Ulangan 4:39

"Sebab itu ketahuilah pada hari ini camkan, bahwa TUHANlah Allah yang di langit di atas dan di bumi bawah, tidak ada yang lain.

Argumentasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun