Revisi dilakukan untuk memastikan Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis SPM PUPR dapat selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan SPM. Revisi juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, isu, dan kendala dalam penerapan SPM PUPR di lapangan dengan harapan hasil revisi dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penerapan SPM sehingga Capaian SPM PUPR.Â
Selain itu, diharapkan juga Capaian SPM PUPR yang diperoleh benar-benar sesuai dengan Data Infrastruktur Layanan Dasar yang terbangun dengan baik dan Capaian SPM PUPR tersebut dapat dijadikan dasar acuan pemrograman pembangunan di tahun anggaran selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H