Dengan telah diundangkannya Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan dicabutnya Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terdapat beberapa kebijakan dalam PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal PUPR yang tidak lagi relevan untuk dijadikan acuan dalam penerapan SPM PUPR.Â
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penyelarasan kembali PermenPUPR No.29 Tahun 2018 dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021. Beberapa poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang tidak lagi selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 antara lain seperti:
Tabel 1. Â Poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang Tidak Selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021
PermenPUPR 29/2018
Â
Perhitungan Kebutuhan Pelayanan Dasar
- Perhitungan kebutuhan pelayanan dasar baru dilakukan berdasarkan data Jumlah Sarana dan Prasarana, belum berdasarkan Jumlah Barang/Jasa dan SDM
Â
Penerima Pelayanan Dasar
- Belum terdapat deskripsi spesifik terkait Warga Negara Tidak Mampu.
Â
Pemenuhan Pelayanan Dasar
- Bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar belum dilakukan secara terpisah untuk Penyediaan Barang/Jasa, Sarana dan Prasarana, serta SDM.
- Belum terdapat deskripsi spesifik terkait bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Â
Perhitungan Capaian SPM
- Belum terdapat deskripsi spesifik terkait Indeks Pencapaian SPM.
- Perhitungan Capaian SPM baru didasarkan pada Capaian Mutu Pelayanan Dasar, belum didasarkan pada Capaian Penerima Layanan Dasar.
- Capaian Mutu Pelayanan Dasar belum diklasifikasikan menjadi Mutu Minimal Barang, Jasa, serta SDM.
- Belum dilakukan klasifikasi Capaian SPM.
- Rumus Capaian SPM pada PermenPUPR berbeda dengan rumus yang digunakan pada Permendagri (terdapat perbedaan pada perhitungan terkait Capaian SPM, Capaian Penerima, Capaian Mutu, ataupun Mutu Barang/Jasa dan SDM).
Â
Tim Penerapan SPM
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait Tim Penerapan SPM.
Â
Pelaporan Penerapan SPM
- Pelaporan penerapan SPM hanya dilakukan setiap satu tahun sekali bukan setiap triwulan.
- Belum terdapat dijelaskan bahwa pelaporan dilakukan berbasis aplikasi (Sicalmers).
Â
Laporan Penerapan SPM
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait struktur Laporan Capaian SPM.
- Fungsi pelaporan Capaian SPM pada PermenPUPR berbeda  dengan fungsi yang disampaikan pada Permendagri (sebagai contoh, pada PermenPUPR tidak dijelaskan terkait laporan penerapan SPM yang digunakan sebagai penentuan pemberian insentif dan disinsentif kepada Pemerintah Daerah).
Â
Pendanaan Penerapan SPM
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait sumber pendanaan.
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait Harga Satuan.
Â
Form Tabel Pelaporan SPM
- Tabel Pelaporan SPM pada PermenPUPR berbeda dengan tabel yang disampaikan pada Permendagri.
Â
Nomenklatur
- Masih terdapat beberapa Nomenklatur yang belum dibahas sehingga menimbulkan kesulitan bagi Dinas/OPD Teknis dalam mengakomodir kegiatan (sebagai contoh, belum ada penjelasan terkait Pelaksanaan Sosialisasi).
Adanya ketidakselarasan tersebut, menimbulkan beberapa kendala bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan SPM PUPR, khususnya pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, seperti:
- Timbulnya kerancuan bagi OPD Teknis di Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pelaksana penerapan SPM terkait proses dan kebijakan penerapan SPM, khususnya di Bidang PUPR, di daerahnya masing-masing.
- Timbulnya kerancuan bagi OPD Teknis di Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait waktu pelaporan Capaian SPM karena pelaporan pada Aplikasi Sicalmers milik Kementerian PUPR yang hanya dilakukan setiap satu tahun sekali dan pada Aplikasi eSPM milik Kemeneterian Dalam Negeri yang harus dilakukan setiap tiga bulan sekali.
- Timbulnya perbedaan angka Capaian SPM yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah pada Aplikasi Sicalmers yang mengacu pada PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 dan pada Aplikasi eSPM yang mengacu pada Permendagri No. 59 Tahun 2021.
Perbedaan angka Capaian SPM muncul mengingat berdasarkan PermenPUPR perhitungan Capaian SPM hanya ditentukan oleh Capaian Mutu Pelayanan Dasar dan belum ditentukan oleh Capaian Penerima Layanan Dasar.Â
Untuk Capaian Mutu Pelayanan Dasarnya pun belum diklasifikasikan menjadi Mutu Minimal Barang, Jasa, serta SDM. Hal ini diikuti dengan rumus perhitungan Capaian SPM pada PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang berbeda dengan rumus pada Permendagri No. 59 Tahun 2021.
Untuk mengantisipasi kendala-kendala penerapan SPM PUPR, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah cq. Bidang Pelaksanaan DAK Perumahan dan Permukiman berencana untuk merevisi PermenPUPR No.29 Tahun 2018 dalam waktu dekat.
 Revisi dilakukan dengan berkoordinasi bersama Unit Organisasi Teknis terkait seperti Direktorat Air Minum, Direktorat Sanitasi, dan Direktorat SSPP Kementerian PUPR serta Ditektorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.Â
Revisi dilakukan untuk memastikan Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis SPM PUPR dapat selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan SPM. Revisi juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, isu, dan kendala dalam penerapan SPM PUPR di lapangan dengan harapan hasil revisi dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penerapan SPM sehingga Capaian SPM PUPR.Â
Selain itu, diharapkan juga Capaian SPM PUPR yang diperoleh benar-benar sesuai dengan Data Infrastruktur Layanan Dasar yang terbangun dengan baik dan Capaian SPM PUPR tersebut dapat dijadikan dasar acuan pemrograman pembangunan di tahun anggaran selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H