Mohon tunggu...
Leviana Okvianty
Leviana Okvianty Mohon Tunggu... Lainnya - Subkoordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kementrian PUPR

Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyelarasan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

19 September 2022   09:57 Diperbarui: 19 September 2022   12:27 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Air Limbah Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018

Revisi dilakukan untuk memastikan Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis SPM PUPR dapat selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan SPM. Revisi juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, isu, dan kendala dalam penerapan SPM PUPR di lapangan dengan harapan hasil revisi dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penerapan SPM sehingga Capaian SPM PUPR. 

Selain itu, diharapkan juga Capaian SPM PUPR yang diperoleh benar-benar sesuai dengan Data Infrastruktur Layanan Dasar yang terbangun dengan baik dan Capaian SPM PUPR tersebut dapat dijadikan dasar acuan pemrograman pembangunan di tahun anggaran selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun