Mohon tunggu...
Lestari Sri Hutami
Lestari Sri Hutami Mohon Tunggu... Penulis - Lestari

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP di Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Cybercrime

30 November 2021   13:11 Diperbarui: 30 November 2021   13:32 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman global bersama perlu dipupuk sambil menghargai keragaman. Isu-isu yang berkaitan dengan diplomasi siber sangat bervariasi di seluruh spektrum yang luas, dari sosio-ekonomi hingga keamanan nasional, dan dari yang mudah diselesaikan hingga yang lebih sulit. 

Ada juga berbagai entitas yang tak terbatas yang dapat mengambil bagian dan derajat di mana entitas yang sama pemahaman dapat ditumbuhkan. Oleh karena itu, pemahaman bersama perlu dipupuk secara bertahap, sedapat mungkin, sambil menghargai nilai-nilai yang beragam.


Di Indonesia institusi yang memiliki peran untuk pelaksana dari cyber diplomacy  adalah BSSN. Tentunya selain Kemenlu, Lembaga Badan Siber dan Sandi Negara atau yang disingkat menjadi (BSSN). 

Memiliki fungsi untuk melaksanakan cyber diplomacy yang dijalankan oleh Deputi II bidang proteksi dimana memiliki tanggung jawab yakni di bagian tata kelola keamanan informasi sarana, sarana penunjang, pengaturan kunci, frekuensi, melakukan audit keamanan informasi serta jaringan intra.


Dengan hadirnya BSSN sebagai lembanga yang dapat melaksanakan fungsi cyber diplomacy  ataupun cyber security hal ini membuat suatu catatan yang positif bagi Indonesia karena sudah memiliki usaha untuk dapat mencapai suatu ketahanan cyber, keamanan layanan umum, penegakan cyber law, budaya cyber security serta cyber security dalam digital economy. 

Bukan hanya itu saja, ini pun dapat dijadikan modal untuk menanggapi 'adu kekuatan' yang dilakukan oleh sejumlah negara besar dalam bidang tata Kelola dunia maya global.


Tentunya untuk melaksanakan cyber diplomacy ini, Indonesia menjalin kerjasama bilateral seperti Indonesia menjalin kerja sama bilateral dengan pemerintah Amerika Serikat yaitu saat tanggal 28 September 2018 bertujuan agar dapat mendorong kemajuan Kerjasama serta pembangunan  di ruang siber pada berbagai bidang seperti tukar pikiran mengenai peningkatan srencana ruang cyber nasional; kapabilitas mengatur kejadian di tingkat domestik; kapasitas serta Kerjasama untuk  penanggulangan cybercrime; kolaborasi bersama sejumlah pemilik kepentingan; pemberdayaan kesadaran mengenai cybersecurity serta kolaborasi di segala ruang perbincangan regional berdasarkan kebutuhan.

Cyber diplomacy memiliki implikasi internasional yang kuat yang memerlukan komitmen dan kolaborasi internasional dan bersama dengan kemampuan pertahanan yang tepat, pengembangan diplomasi siber dan strategi diplomatik yang dirancang untuk menguraikan lingkungan keamanan saat ini. Diplomasi siber juga penting untuk langkah-langkah membangun kepercayaan antara negara-negara di sebuah wilayah.


Oleh sebab itu, di era digital seperti sekarang ini Indonesia selaku negara yang mempunyai pengguna internet dengan jumlah banyak serta masih banyak permasalahan siber yang terjadi di negara ini. 

Sudah seharusnya mampu melaksanakan cyber diplomacy dengan tujuan untuk menjaga perdamain dunia serta meningkatkan rasa saling percaya antar negara agar terciptanya suatu ruang siber yang aman dan damai. Sudah seharusnya para aktor yang dapat melakukan cyber diplomacy ini memaksimalkan kegiatan ini agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan.

Arifah, D. A. (2011). KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 185.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun