Mohon tunggu...
Lestari Sri Hutami
Lestari Sri Hutami Mohon Tunggu... Penulis - Lestari

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP di Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Cybercrime

30 November 2021   13:11 Diperbarui: 30 November 2021   13:32 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Terjadinya globalisasi di berbagai penjuru dunia mengakibatkan hadirnya perkembangan kecanggihan teknologi secara signifikan. Hal tersebut sudah menyebabkan berubahnya perilaku masyarakat global dan mengakibatkan seolah dunia tidak memiliki batasan lagi dan juga terjadi perubahan dalam kehidupan sosial secara signifikan.  

Namun hal ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat serta penggunanya, bahkan diikuti juga dengan hadirnya sejumlah ancaman baru dari kecanggihan teknologi ini. Dari sekian kawasan yang ada di dunia, kawasan Asia mempunyai pengguna internet dengan jumlah terbanyak. (Novitasari, 2015)


Dengan hadirnya ketergantungan terhadap internet atau dunia digital menyebabkan munculnya kesempatan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab agar dapat melancarkan aksi kejahatan siber atau sering dikenal dengan istilah cyber crime. 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cybercrime tentunya perlu dipahami terlebih dahulu mengenai pengertian cybercrime tersebut. Ada sejumlah pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan cybercrime. 

Pertama yaitu pendapat dari  Gregory (2005) cybercrime merupakan suatu kejahatan virtual yang dilakukan dengan cara memanfaatkan media komputer yang memiliki akses ke internet dan juga melakukan kegiatan eksploitasi komputer lain yang juga sama-sama terhubung ke internet. 

Tersedianya celah keamanan pada sistem operasi mengakibatkan suatu kelemahan serta terbukanya kesempatan yang dapat digunakan pada hacker, craker dan script kiddis untuk menyusup ke dalam komputer dan melakukan cybercrime. 

Selanjutnya, berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh Kepolisian Inggris Tahun (2009) "Cybercrime merupakan berbagai bentuk pemanfaatan komputer untuk sebagai tujuan  kriminal dengan melakukan penyalahgunaan terhadap teknologi digital". (Arifah, 2011)

Berdasarkan pengertian tersebut, inti dari pengertian cybercrime adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang dijalankan melalui pemanfaatan jaringan komputer sebagai sarana dan juga sebagai objek atau sasaran kejahatan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak yang tentunya dapat merugikan orang lain. (Arifah, 2011)


Berbicara mengenai cybercrime maka penting untuk diketahui bahwa  kawasan dimana negara Indonesia berada yaitu kawasan Asia Tenggara memiliki jumlah pengguna internet terbanyak di Asia, tidak bisa dipungkiri tentunya ancaman keamanan cybercrime sangatlah memiliki potensi besar di kawasan ini bahkan di negara Indonesia tempat kita tinggal ini pun. 

Dengan demikian, karena ancaman dari cybercrime ini bersifat lintas batas dan terjadi diberbagai belahan dunia maka menyebabkan pergeseran isu dalam hubungan internasional dan juga praktik diplomasi memiliki tantangan untuk menemukan cara bagaimana agar dapat menjaga perdamaian dunia. 

Oleh sebab itu, hadirlah cyber diplomacy yang merupakan praktik diplomasi yang muncul sebagai usaha untuk membangun masyarakat siber internasional, dengan menjadi sarana antara kepentingan nasional suatu negara dengan dinamika yang terjadi pada masyarakat dunia. (Assegaff, 2020)


Adapun tujuan dari cyber diplomacy adalah agar dapat mencapai fungsi dari diplomasi tradisional itu sendirim yakni untuk mampu menjaga perdamaian serta menciptakan rasa saling percaya diantara pemangku kepentingan dalam konteks siber.  

Tentunya cyber diplomacy ini sangat diperlukan untuk menghadapi ancaman cybercrime di era digitak seperti sekarang ini. Karena melalui diplomasi ini pertentangan kepentingan negara-negara dapat dimitigasi agar tidak terjadi konflik terbuka sehingga terwujud ruang siber yang damai. (Assegaff, 2020)


Setelah mengetahui mengenai cybercrime dan juga cyber diplomacytentunya penulis akan memberikan pembahasan lebih lanjut mengenai bagaimana kasus cybercrime di Indonesia serta apakah Indonesia memiliki strategi untuk menjalankan cyber diplomacy guna menjaga perdamaian dunia serta menciptakan ruang siber yang aman?


1. Kasus Cyber Crime di Indonesia


Cybercrime adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan juga kompyter sebagai objek atau sasaran kejahatan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak yang tentunya dapat merugikan orang lain. 

Contoh kasusnya adalah pembajakan atau cyberpiracy yakni penggunaan teknologi komputer untuk mampu menghasilkan ulanng informasi. Contoh Kasus : Menyebarkan mp3 di internet dengan menggunakn teknologi peer to peer. 

Contoh yang kedua yaitu cybertrespass adalah pemanfaatan komputer agar dapat menambah jalan masuk di sistem komputer yang dimiliki organisasi maupun perorangan. 

Bentuk kasus yang sering terjadi yaitu: melaksanakan serangan DoS (deniel of Service) terhadao sebuah web. Bukan hanya itu, terdapat pula kegiatan berupa cybervandalism merupakan penggunaan komputer agar dapat menghasilkan program yang dapat mengacaukan proses peralihan informasi elektronik.  Contoh tindakannya yaitu mengacaukan data yang terdapat disuatu komputer.

Berbicara mengenai cybersecurity di Indonesia,di negara ini terdapat sejumlah serangan siber ataupun cyberwar yang pernah terjadi dengan pihak lainnya. Contohnya saja saat tahun 1998 terjadi kekacauan rasial di dunia siber atau dunia virtual yakni Indonesia terlibat dalam peperangan siber dengan sejumlah hacker yang diprediksi asalnya dari Tiongkok sertaTaiwan. 

Selanjutnya sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Symantec, yakni sebuah penghasil Antivirus Norton, Saat bulan kedelapan Tahun 2010, Indonesia menempati posisi ke-2 seteleh negara Iran diantara sepuluh negara yang merasakan cybercrime dari worm Stuxnet. 

Bukan hanya itu, berdasarkan laporan yang diberikan oleh Sydney Morning Herald pada 2013, Australia sudah melancarkan aksi penyadapan kepada pemerintah RI dengan cara melalui gedung perwakilan diplomatiknya yang ada di Jakarta.


Tidak sampai disitu, melihat berdasarkan sisi kejahatan yang terjadi di sosial media, Indonesia menempati peringkat ke-13 dalam kawasan Asia Pasifik dan Jepang, serta sejumlah (72,87%) dari modus penipuan dalam media sosial, pada kenyataanya tanpa disadari disebarkan secara luas oleh user tanpa menyadari hal tersebut.

Selanjutnya, terdapat sebuah report dari Kantor Berita Radio Nasional yang mengemukakan bahwa pada kuartal ke 2 tahun 2014, Indonesia merupakan negara yang memiliki risiko cyber paling tinggi sebesar 38%, ini diikuti oleh China pada urutan kedua yaitu (33%).


Pada peristiwa cyber threat, sesuai dengan analisis data pada Tim Tanggap Insiden Keamanan Indonesia dalam Infrastruktur Internet menjabarkan bahwasannya peristiwa serangan siber di Indonesia menyentuh angka 1 juta kasus serta mungkin terus mengalami penambahan setiap harinya disebabkan lemahnya sistem serta aplikasi yang tak dikenali.  

Pada kasus yang seperti ini, institusi yang dimiliki oleh pemerintah tak lekang menjadi sasaran dari serangan cyber misalnya pada jangkan waktu tahun 1998-2009 sekitar  2.138 insiden sudah ditujukan pada website domain yang dimiliki oleh pemerintah. 

Serangan Penolakan layanan terdistribusi di sistem (DNS) CCTLDID yaitu domain seperti (.id) khususnya (co.id.) Insiden lainnya terkait pendistribustian malware serta malicious code yang dilampirkan dalam  suatu  file dan web site serta situs pembajakan, spionase industri serta pembajakan sumber daya informasi, maupun kampanye hitan parpol maupun penistaan keyakinan serta penyebaran (hoax) bertujuan untuk melakukan provokasi di bidang politik serta rekayasa ekonomi. 

Dengan banyaknya jumlah serangan siber yang terjadi di Indonesia, maka menarik sekali untuk diketahui terkait apakah pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya diplomasi cyber dalam menghadapi pemasalahan ini?


2. Cyber Diplomacy oleh Pemerintah Indonesia


Diplomasi siber didefinisikan secara kasar sebagai upaya untuk mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk bekerja sama membentuk kebijakan dunia maya. 

Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan keamanan pengguna Internet, oleh karena itu diperlukan diplomasi siber yang berkelanjutan antar negara di ASEAN.  

Cyber Diplomacy memiliki implikasi internasional yang kuat yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi masing-masing negara ASEAN. Oleh karena itu, kegiatan diplomasi di ranah siber memiliki dimensi kerja sama yang penting, yaitu menutup keterlibatan diplomatik dan perjanjian multi level, termasuk dengan pemangku kepentingan sektor swasta..


Pelaksanaan diplomasi siber juga harus mengakui peran aspek sosial politik beserta aspek teknisnya. Beberapa aspek sosial politik yang perlu diakui adalah keberadaan entitas dan nilai yang beragam di dunia maya, dan apa yang harus dilaksanakan untuk memaksimalkan manfaatnya . 

Pemahaman global bersama perlu dipupuk sambil menghargai keragaman. Isu-isu yang berkaitan dengan diplomasi siber sangat bervariasi di seluruh spektrum yang luas, dari sosio-ekonomi hingga keamanan nasional, dan dari yang mudah diselesaikan hingga yang lebih sulit. 

Ada juga berbagai entitas yang tak terbatas yang dapat mengambil bagian dan derajat di mana entitas yang sama pemahaman dapat ditumbuhkan. Oleh karena itu, pemahaman bersama perlu dipupuk secara bertahap, sedapat mungkin, sambil menghargai nilai-nilai yang beragam.


Di Indonesia institusi yang memiliki peran untuk pelaksana dari cyber diplomacy  adalah BSSN. Tentunya selain Kemenlu, Lembaga Badan Siber dan Sandi Negara atau yang disingkat menjadi (BSSN). 

Memiliki fungsi untuk melaksanakan cyber diplomacy yang dijalankan oleh Deputi II bidang proteksi dimana memiliki tanggung jawab yakni di bagian tata kelola keamanan informasi sarana, sarana penunjang, pengaturan kunci, frekuensi, melakukan audit keamanan informasi serta jaringan intra.


Dengan hadirnya BSSN sebagai lembanga yang dapat melaksanakan fungsi cyber diplomacy  ataupun cyber security hal ini membuat suatu catatan yang positif bagi Indonesia karena sudah memiliki usaha untuk dapat mencapai suatu ketahanan cyber, keamanan layanan umum, penegakan cyber law, budaya cyber security serta cyber security dalam digital economy. 

Bukan hanya itu saja, ini pun dapat dijadikan modal untuk menanggapi 'adu kekuatan' yang dilakukan oleh sejumlah negara besar dalam bidang tata Kelola dunia maya global.


Tentunya untuk melaksanakan cyber diplomacy ini, Indonesia menjalin kerjasama bilateral seperti Indonesia menjalin kerja sama bilateral dengan pemerintah Amerika Serikat yaitu saat tanggal 28 September 2018 bertujuan agar dapat mendorong kemajuan Kerjasama serta pembangunan  di ruang siber pada berbagai bidang seperti tukar pikiran mengenai peningkatan srencana ruang cyber nasional; kapabilitas mengatur kejadian di tingkat domestik; kapasitas serta Kerjasama untuk  penanggulangan cybercrime; kolaborasi bersama sejumlah pemilik kepentingan; pemberdayaan kesadaran mengenai cybersecurity serta kolaborasi di segala ruang perbincangan regional berdasarkan kebutuhan.

Cyber diplomacy memiliki implikasi internasional yang kuat yang memerlukan komitmen dan kolaborasi internasional dan bersama dengan kemampuan pertahanan yang tepat, pengembangan diplomasi siber dan strategi diplomatik yang dirancang untuk menguraikan lingkungan keamanan saat ini. Diplomasi siber juga penting untuk langkah-langkah membangun kepercayaan antara negara-negara di sebuah wilayah.


Oleh sebab itu, di era digital seperti sekarang ini Indonesia selaku negara yang mempunyai pengguna internet dengan jumlah banyak serta masih banyak permasalahan siber yang terjadi di negara ini. 

Sudah seharusnya mampu melaksanakan cyber diplomacy dengan tujuan untuk menjaga perdamain dunia serta meningkatkan rasa saling percaya antar negara agar terciptanya suatu ruang siber yang aman dan damai. Sudah seharusnya para aktor yang dapat melakukan cyber diplomacy ini memaksimalkan kegiatan ini agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan.

Arifah, D. A. (2011). KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 185.


Assegaff, I. H. (2020). Cyber Diplomacy: Menuju Masyarakat Internasional yang Damai Di Era Digital. Padjajaran Journal of International Relation (PADJIR), 311.


Novitasari, I. (2015). BABAK BARU REJIM KEAMANAN SIBER DI ASIA TENGGARA MENYONGSONG ASEAN CONNECTIVITY TAHUN 2025. Jurnal Asia Pasific Studies, 220-229.


Sari, B. Y. (2015). ASEAN REGIONAL FORUM: REALIZING REGIONAL CYBER SECURITY IN ASEAN REGION. Jurnaluns, 45.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun